Awal Mula Wagub Babel Hellyana Terseret Kasus Ijazah Palsu dan Sosok Ahmad Sidik Pelapornya
Dedy Qurniawan July 31, 2026 10:40 AM

BANGKAPOS.COM - Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kini memasuki babak baru.

Awal mula perkara ini tidak lepas dari sosok Ahmad Sidik, pelapor yang mengaku menemukan kejanggalan pada riwayat pendidikan sang Wagub pada Juli tahun 2025 silam.

Ahmad Sidik melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Kini buntut dari laporan tersebut, Hellyana harus menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Kamis (30/7/2026) dengan status sebagai tahanan.

Kemarin, Hellyana tampak dijemput oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, Hellyana pun tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

Mengenakan jilbab hitam, Hellyana awalnya sempat menyapa awak media ketika turun dari kendaraan.

Namun, suasana berubah ketika ia keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB.

Hellyana terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang" dengan kedua tangan diborgol.

Wajah Hellyana terlihat murung dan kepalanya lebih banyak tertunduk.

Dengan mengenakan masker putih, ia tidak memberikan jawaban ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media.

Kejaksaan Terima Pelimpahan Tahap II

Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara yang menjerat Hellyana.

Menurutnya, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Jadi tadi tahap II sudah diserahkan, dari penyidik Mabes Polri sudah kita terima atas nama Hellyana. Jadi istilahnya tahap II, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Anjasra Karya.

Dengan diterimanya tahap II tersebut, penanganan perkara Hellyana kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, sebelumnya juga membenarkan bahwa pihak kejaksaan akan menangani proses penuntutan perkara tersebut.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.

Ia menambahkan, proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.

Anjasra menjelaskan, proses penuntutan perkara Hellyana nantinya akan melibatkan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pangkalpinang.

"Kalau JPU dalam P-16A itu tergabung dari JPU dari jaksa yang ada di Jampidum ada beberapa orang, lalu ada jaksa dari Kejari empat orang," beber Anjasra.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan proses persidangan.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Setelah pelimpahan tahap II ini kita akan mempersiapkan untuk pelimpahan, menyiapkan dakwaan, mempersiapkan pelimpahan untuk dilimpahkan segera ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang maksimal 20 hari ke depan," ungkapnya.

Dengan demikian, perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana diperkirakan segera bergulir di meja hijau.

Berawal dari Laporan Mahasiswa Ahmad Sidik

DUGAAN PEMALSUAN -- Ahmad Sidik, selaku aktivis mahasiswa yang melaporkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, saat menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, Senin (22/12/2025).
DUGAAN PEMALSUAN -- Ahmad Sidik, selaku aktivis mahasiswa yang melaporkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, saat menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, Senin (22/12/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Kasus yang menyeret Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan tahun penerbitan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana.

Ijazah tersebut disebut diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada 2012.

Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana tercatat baru masuk sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan kemudian mengundurkan diri pada 2014.

Pelapor kemudian menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti awal.

Di antaranya tangkapan layar data PDDikti yang menunjukkan status Hellyana sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan pada 2012, serta dokumen surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang mencantumkan gelar "SH" setelah nama Hellyana.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Babak Baru Nasib Wagub Babel Hellyana, Belum Bebas dari Lapas, Kini Hadapi Kasus Ijazah Palsu

Hellyana Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Selain itu, Hellyana juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, kewenangan penanganan perkara kini beralih dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum.

Kejari Pangkalpinang memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sementara itu, Hellyana masih berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain yang sebelumnya menjeratnya.

Dalam proses tahap II kasus dugaan ijazah palsu tersebut, Hellyana tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Pangkalpinang dan tangannya diborgol.

Ia kemudian kembali dibawa meninggalkan kantor kejaksaan setelah seluruh rangkaian pelimpahan tahap II selesai dilakukan.

Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh dugaan dan bukti yang diajukan penuntut umum.

Status hukum Hellyana akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Profil Ringkas Hellyana

Lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Hellyana mengawali pendidikannya di SMAN 1 Tanjung Pandan (1992–1995).

Ia merupakan politisi yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan data riwayat hidupnya, ia tercatat menempuh studi di Universitas Azzahra pada 2008 dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2012.

Rekam jejak politiknya dimulai saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019).

Kiprahnya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua Komisi I.

Ia kemudian memenangi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur pendamping Hidayat Arsani hingga dilantik pada 17 April 2025.

Terpidana Kasus Penipuan

Sebagai informasi, selain berhadapan dengan kasus ijazah palsu ini, Hellyana juga berhadapan dengan kasus penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.

Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.

Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.

“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar hakim dalam persidangan. (bangkapos.com / Rizky Irianda Pahlevi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.