TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menggelar rapat internal untuk membahas isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong
Namun, hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran itu belum dapat diproses karena belum adanya aduan secara tertulis.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla, usai memimpin rapat internal BK di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Bone lantai dua, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, meski isu dugaan pelanggaran etik terus berkembang, hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi.
Bahtiar menegaskan, BK tidak dapat menjalankan proses pemeriksaan hanya berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.