Kesembuhan Pasien Jadi Tolok Ukur Mutu Rumah Sakit, Ini Penjelasan Kemenkes
Anita K Wardhani July 31, 2026 12:20 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perubahan arah penilaian mutu rumah sakit (RS),

Ke depan tidak hanya berfokus pada akreditasi, tetapi juga melihat keberhasilan pelayanan medis dan hasil yang diterima pasien atau kesembuhan.

Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit Bisa Turun Jika Layanan ke Pasien Memburuk

"Tidak ada tindakan medis yang menjamin keberhasilan 100 persen," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan)  Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Jumat (1/8/2026).

Karena itu, penilaian tidak akan didasarkan pada kesembuhan mutlak setiap pasien, melainkan berdasarkan standar keberhasilan rata-rata nasional dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat kesulitan kasus.


Pria yang biasa disapa dr Aco ini mengatakan, penyusunan standar keberhasilan pelayanan akan melibatkan Kemenkes, kolegium kedokteran, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.

Untuk mendukung penilaian tersebut, Kemenkes juga memperkuat digitalisasi kesehatan melalui penerapan rekam medis elektronik (Electronic Medical Record/ERM) dan integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan platform SatuSehat.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (gulf-insider.com)

Lebih jauh pihaknya menyampaikan, selama ini, penilaian rumah sakit masih banyak melihat aspek input, seperti ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, alat kesehatan, serta proses manajemen melalui akreditasi.

Namun, ke depan Kemenkes akan mendorong sistem penilaian yang lebih berorientasi pada hasil pelayanan (clinical outcome) atau didasari oleh keberhasilan klinis, termasuk hasil pengobatan, keselamatan pasien, serta tingkat keberhasilan tindakan medis.

“Penilaian mutu rumah sakit akan bergerak untuk menilai keberhasilan pelayanan dan bukan hanya akreditasi semata,” tutur dia.

Kemenkes juga akan menerapkan konsep rujukan berbasis kompetensi. Nantinya, kemampuan rumah sakit tidak hanya ditentukan berdasarkan kelas A, B, atau C berdasarkan jumlah tempat tidur, tetapi berdasarkan kompetensi layanan.

Kompetensi rumah sakit akan dinilai dari tiga aspek, yakni SDM, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan. Tingkatan kompetensi akan dibagi menjadi dasar, madya, utama, dan paripurna.

Penilaian kompetensi tersebut juga akan berlaku spesifik pada setiap layanan. Artinya, satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi berbeda untuk layanan yang berbeda.

Kemenkes akan menyusun standar keberhasilan pelayanan nasional untuk penyakit atau tindakan medis tertentu.

Indikator tersebut nantinya menjadi acuan untuk melihat apakah pelayanan di sebuah rumah sakit sudah sesuai standar.

Kemenkes menyebut penerapan sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap setelah kesiapan sistem, integrasi data, dan infrastruktur digital nasional terpenuhi.

Dengan perubahan tersebut, kualitas rumah sakit ke depan diharapkan tidak hanya dinilai dari kelengkapan fasilitas atau status akreditasi, tetapi juga dari dampak nyata terhadap keselamatan dan perbaikan kondisi kesehatan pasien.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.