SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pria berinisial R (29) diamankan polisi setelah diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Muara Kumbang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat hendak ditangkap, pria rambut gondrong ini sempat berdebat dengan petugas dan mengaku sedang memanen sawit, bukan mencuri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir pada Jumat (31/7/2026) petang.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku.
Namun, saat dilakukan penindakan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Ada dua pelaku. Satu berhasil kami amankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri," ujar Mansyur kepada Sripoku.com di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (31/7/2026).
Menurut Mansyur, proses penangkapan sempat berlangsung tegang karena tersangka membantah telah melakukan pencurian.
"Nah yang tertangkap ini sempat adu argumen dengan petugas karena membantah melakukan pencurian," katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pencurian buah sawit dengan modus berpura-pura menjadi petani yang sedang memanen di kebun.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan bilang dia sedang panen, bukan mencuri. Kami cocokkan dengan informasi pemilik kebun, ternyata tersangka mengelabui petugas," ungkap Mansyur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang, serta satu egrek yang diduga digunakan untuk memanen sawit.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
"Untuk tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas Mansyur.