TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak 17 SPPG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Beberapa persoalan menjadi penyebab di-suspend-nya 17 SPPG di Yogyakarta ini.
Persoalan berkaitan dengan standar operasional hingga keamanan pangan.
Penghentian sementara operasional SPPG dilakukan setelah ditemukan dua persoalan utama, yaitu adanya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat serta sejumlah fasilitas yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan infrastruktur.
Salah satu kelengkapan yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan standar keamanan pangan.
Kini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama BGN memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang akan kembali beroperasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap layanan telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi kebersihan, kelayakan fasilitas, maupun prosedur pengolahan makanan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap keamanan pangan bagi penerima manfaat dapat terjamin sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Buntut Putusan MK, Pengamat Minta SPPG Ditutup, Operasional Membebani Pengelola: Berikan ke Kantin
Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY terpaksa dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki sebelum layanan kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat empat SPPG yang masuk kategori Kejadian Menonjol (KM) karena adanya laporan gangguan kesehatan pada penerima manfaat.
Sementara 13 SPPG lainnya masuk kategori Non-KM.
Penghentian sementara dilakukan karena masih terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi, mulai dari infrastruktur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dokumen perizinan.
"Ketika itu (SPPG) beroperasional kan ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya kan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), cara pengelolaan, SOP-nya mereka di sana seperti apa, kan gitu," kata Ni Made, dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jateng-DIY bagian selatan per 27 Juli 2026, penghentian sementara tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan sementara, yakni sebanyak tujuh unit.
Kemudian disusul Gunungkidul dengan empat unit, serta Bantul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta masing-masing dua unit.
Di Kabupaten Kulon Progo, seluruh SPPG yang terdampak penghentian sementara berkaitan dengan kategori Kejadian Menonjol (KM).
Sedangkan di Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul, mayoritas penghentian sementara lebih banyak disebabkan oleh persoalan nonteknis, seperti kelengkapan fasilitas, infrastruktur pendukung, serta dokumen perizinan.
Langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar pelayanan dan keamanan sebelum kembali beroperasi melayani kebutuhan pemenuhan gizi masyarakat.
Ni Made mengungkapkan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mulai menjalankan operasionalnya.
Persyaratan tersebut mencakup kepemilikan SLHS, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga kesiapan sistem sanitasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan kinerja SPPG terus dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG di wilayah DIY.
Dalam proses pemantauan tersebut, Ni Made mengaku masih menemukan beberapa unit pelayanan yang sudah berjalan cukup lama, namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan dasar.
Meski demikian, kondisi tersebut disebut belum menimbulkan dampak besar terhadap pelayanan yang berjalan.
"Alhamdulillahnya tidak berdampak signifikan dalam artian ya bukan apa-apa ya, tapi kan itu tetap wajib ada," ujarnya.
Ni Made menjelaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan operasional sebuah SPPG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki peran dalam melakukan pengawasan serta memastikan pengelola bertanggung jawab ketika ditemukan permasalahan di lapangan.
Langkah pengawasan ini dilakukan agar seluruh SPPG dapat menjalankan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan pemenuhan seluruh persyaratan, kualitas pelayanan dan keamanan sistem penyediaan gizi diharapkan tetap terjaga.
Baca juga: Gebrakan Sudaryono, Siapkan Sistem Pengawasan Digital, Bisa Cek Menu MBG, Lokasi hingga Bos SPPG
Kepala KPPG Jateng-DIY wilayah selatan, Harsono Budi Waluyo, memastikan bahwa penghentian terhadap 17 SPPG bukan merupakan penutupan permanen, melainkan hanya pemberhentian sementara atau suspend.
Ia menjelaskan, seluruh SPPG tersebut masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi apabila telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Pengaktifan kembali layanan akan dilakukan setelah proses evaluasi dan investigasi selesai, termasuk memastikan seluruh standar yang berkaitan dengan operasional telah terpenuhi.
Salah satu contoh terjadi di Kulon Progo, yakni SPPG Karangwuni yang sementara waktu dihentikan sambil menunggu hasil investigasi serta pemeriksaan laboratorium atas dugaan gangguan kesehatan yang terjadi.
Selain itu, SPPG Kaliagung juga masih belum kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat melanjutkan pelayanan kepada para penerima manfaat.
Pemerintah Daerah DIY menilai langkah penghentian sementara tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kualitas layanan.
Melalui evaluasi ini, setiap SPPG diharapkan mampu memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, sanitasi, serta kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan lebih aman, optimal, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(TribunTrends/Ninda)