- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem keamanan informasi dan akses dokumen perkara setelah seorang staf internal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan lembaga antirasuah.
Menurut Setyo, kebocoran dokumen perkara dapat berdampak besar terhadap proses penanganan kasus.
Termasuk memengaruhi kinerja, mental, serta kredibilitas KPK (31/7/2026).
Ia juga mendorong penguatan sistem pencatatan digital agar setiap aktivitas akses dokumen dapat terlacak.
"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Setyo menjelaskan, sistem tersebut nantinya dapat membantu pimpinan mengetahui sumber masalah apabila terjadi kebocoran informasi.
"Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," katanya.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu memastikan evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh tata kelola dokumen perkara.
Mulai dari tingkat penyelidik hingga pimpinan, akses dokumen akan diperketat agar hanya pihak yang memiliki kewenangan yang dapat membukanya.
Dalam perkara ini, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto diduga menyalahgunakan aksesnya.
Yaitu untuk memperoleh informasi penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.
Setya yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri itu kemudian diduga memberikan informasi administrasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Lilik yang memiliki latar belakang sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) disebut memanfaatkan informasi tersebut untuk menekan dan memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.