Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 24 bidang tanah dan 16 unit apartemen laku terjual Rp129,15 miliar melalui lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa 16 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan laku terjual senilai Rp38,32 miliar atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Sedangkan terhadap 74 unit apartemen lainnya yang belum laku, akan dilakukan lelang kembali.
Sementara itu, nilai 24 bidang tanah berhasil laku terjual sebesar Rp90,82 miliar atau meningkat Rp31 miliar dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Sedangkan terhadap 16 bidang tanah yang belum laku, akan dilakukan lelang kembali.
Dengan demikian, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai sekitar Rp129,15 miliar.
“Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” kata Anang.
Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung mengumumkan pelelangan 90 unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.
Benny Tjokrosaputro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam penanganan perkara, penyidik Kejagung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.





