Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum pengusaha Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo yakin kliennya bebas demi hukum pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Kejati Lampung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi sengketa lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Resmi Bebas, Thio Stefanus Digendong Pengacaranya Keluar Bui, Nazar Lunas
"Kasus dugaan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 54 miliar tersebut kini memasuki babak baru di tingkat Mahkamah Agung dan kami yakin Pak Thio Stefanus Sulistio bebas demi hukum," kata Bey Sujarwo, Jumat (31/7/2026).
Pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh penuntut umum Kejati Lampung dengan melakukan kasasi.
"Sebagai bentuk perlawanan hukum yang sah dan proporsional, kami telah resmi menyusun dan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut hemat tim apa yang dilakukan oleh kliennya Thio Stefanus Sulistio, betul-betul bukan merupakan tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa Thio Stefanus Sulistio bukanlah satu-satunya pihak yang diputus lepas (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara tindak pidana korupsi lahan Natar tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, seluruh terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain Thio Stefanus Sulistio, tiga pihak lainnya yang turut diputus lepas oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yakni Lukman, Theresia Dwi Wijayanti dan Affandy Masyah Natanarada Ningrat.
"Melihat amar putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan pidana, kami menegaskan bahwa sudah selayaknya klien kami mendapat kepastian hukum dan dilepaskan dari segala jerat hukum pidana," tukas Bey.
Pihaknya mengungkapkan bahwa jalur perdata telah inkrah hingga tingkat PK.
Landasan utama yang memperkuat argumen penasihat hukum adalah bahwa seluruh proses kepemilikan dan gugatan atas tanah di Desa Pemanggilan tersebut murni jalur perdata yang telah diuji secara menyeluruh di lembaga peradilan.
Kliennya telah menempuh proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan semuanya dimenangkan oleh Thio Stefanus Sulistio.
"Perbuatan Thio Stefanus Sulistio dengan melakukan gugatan-gugatan perdata telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Bey.
Pihak tergugat dalam hal ini Departemen Agama (Kemenag) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Maka sangat layak di tingkat Mahkamah Agung nanti keputusannya menguatkan putusan PT Tanjungkarang.
Terkait sudah adakah salinan atau amar putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi Kejati Lampung, Bey mengonfirmasi bahwa hingga saat ini hasil resminya belum keluar.
Pihaknya masih menunggu pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim agung.
"Sampai saat ini belum ada hasilnya. Kami masih menunggu pertimbangan hakim dan siap mengikuti setiap proses yang berjalan," ucap pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Bandar Lampung ini.
Pihaknya menilai bahwa perjalanan kasus kliennya masih perlu waktu dan proses, dan tim sangat menghargai dinamika hukum.
Pihaknya menyampaikan harapan besar agar penanganan sengketa pertanahan tidak gampang digiring ke arah pidana khusus atau korupsi.
Apabila sengketa keperdataannya sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
"Mudah-mudahan ini bukan bentuk suatu tipikorisasi yang berujung kepada kriminalisasi di wilayah Lampung," kata Bey.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)