TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan kebijakan bank sentral tetap berjalan normal setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI.
Destry menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara apabila gubernur berhalangan menjalankan tugas.
"Sebagai Deputi Gubernur Senior, otomatis secara undang-undang kalau gubernur-nya berhalangan, maka Deputi Gubernur Senior menggantikan sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Setelah itu, proses akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang," kata Destry secara virtual dalam Editor Briefing, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Legislator Demokrat Yakin Presiden Prabowo Usulkan Figur Terbaik Pimpin Bank Indonesia
Ia mengatakan, meski saat ini Dewan Gubernur BI beranggotakan lima orang, seluruh jajaran tetap berkomitmen menjalankan mandat menjaga stabilitas perekonomian, terutama stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun jajaran Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia di bawah Destry, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky P. Gozali, dan Thomas A.M. Djiwandono.
Menurut Destry, BI akan tetap konsisten berada di pasar melalui berbagai instrumen intervensi, baik di pasar spot, non-deliverable forward (NDF), maupun domestic non-deliverable forward (DNDF), guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pada perdagangan hari ini, sekitar pukul 11.23 WIB, rupiah telah menguat berada di level Rp18.076 dari sebelumnya di atas Rp18.100 per dolar AS.
Di sisi pengendalian inflasi, Destry mengatakan BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Upaya tersebut juga didukung melalui berbagai program pengendalian inflasi di daerah, termasuk pendampingan sektor pertanian.
Lebih lanjut, BI akan melanjutkan sinergi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya untuk menangani segmentasi likuiditas yang terjadi di sektor perbankan.
Destry menambahkan, BI juga akan terus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi syariah, serta ekonomi hijau sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Posisi kami tetap sama, tidak berubah dibandingkan dengan posisi sebelumnya. Kami akan tetap memfokuskan stabilitas dengan mengoptimalkan berbagai instrumen dan berbagai kebijakan yang kami miliki untuk stabilitas nilai tukar rupiah dan juga inflasi," ujar Destry.
Dana Asing Rp195 Triliun
Destry menyampaikan salah satu dalam menguatkan nilai tukar rupiah yaitu mendorong masuknya dana asing ke pasar keuangan Indonesia.
Untuk menarik dana asing, BI secara perlahan telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate mulai 20 Mei 2026 menjadi 5,25 persen dari bulan-bulan sebelumnya di level 4,75 persen.
Kemudian, pada 9 Juni 2026 menjadi 5,50 persen, selanjutnya 18 Juni 2026 menjadi 5,75 persen dan 22 Juni 2026 dipertahankan di posisi 5,75 persen.
"Kami sudah menaikan 100 basis poin atau 1 persen sejak Mei 2026," papar Destry.
Ia menjelaskan, kenaikan BI Rate membuat penyesuaian harga aset domestik Indonesia seperti Surat Berharga Negara (SBN) hingga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Setelah adanya penyesuaian harga aset domestik, Destry menyebut hingga awal pekan ini dana asing (capital inflow) sudah besar senilai Rp195 triliun atau lebih 10 miliar dolar AS.
"Ini relatif besar dan ini sangat penting karena memperkuat cadangan devisa, menambah likuditas di pasar," ucap Destry.
Prabowo Beri Sinyal ke Destry
Presiden Prabowo Subianto meluruskan status Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) saat menghadiri acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp 880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Koreksi itu disampaikan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait keliru menyebut Destry sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Prabowo menegaskan bahwa Destry saat ini menjabat sebagai Pjs Gubernur BI, bukan lagi hanya sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
"Menteri Perumahan salah tadi, ini Ibu Destry adalah pejabat gubernur sementara. Jadi pejabat," ujar Prabowo.
Usai meluruskan penyebutan jabatan tersebut, Prabowo melempar candaan kepada para tamu undangan dengan menanyakan apakah Destry layak menjadi Gubernur BI yang baru.
"Kayaknya gimana? oke ya?" kata Prabowo.
"Tapi nanti terserah DPR. Jadi saya tidak sebut ya," imbuhnya.
Seperti diketahui, kursi Gubernur BI kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Sabtu 25 Juli 2026.
Sehari setelahnya, melalui Rapat Dewan Gubernur BI, Destry Damayanti menjadi Pejabat Gubernur Sementara BI sebagaimana dalam Undang-Undang Bank Indonesia.