MK Dikritik Usai Putusan soal MBG Berlaku 2028, Tapi Usia Capres-Cawapres Bisa Langsung Diterapkan
Muhammad TaufiqRahman July 31, 2026 01:42 PM

- Mahkamah Konstitusi dikritik setelah menyatakan putusan soal pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlaku selambat-lambatnya pada 2028.

Putusan itu dibandingkan dengan putusan kontroversial tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah diputus MK pada 2024 lalu.

Pakar komunikasi politik dan pengamat kebijakan publik Emrus Sihombing menanyakan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menentukan waktu berlakunya putusan.

Ia heran lantaran waktu berlakunya putusan terbaru mengenai pembiayaan MBG jauh berbeda dengan syarat usia capres cawapres.

Yang mana dalam pembiayaan MBG, MK menyatakan putusan tersebut diberlakukan selambat-lambatnya pada 2028.

Sementara dalam syarat usia capres-cawapres, putusan tersebut bisa langsung berlaku.

Emrus mengatakan putusan terkait MBG patut diapresiasi karena mempertegas pemisahan anggaran pendidikan dengan pendanaan MBG.

Namun ia menyayangkan adanya perbedaan perlakuan dibanding sejumlah putusan MK sebelumnya.

"Tidak ada pilihan bagi pemerintah untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi karena sifatnya final and binding. Tetapi keputusan ini sangat kompromistis. Kenapa tidak dimulai 2027? Kenapa harus 2028? Ada rentang waktu yang diberikan," ujarnya diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Jumat (31/7/2026) pagi.

Kritikan itu disampaikan Emrus setelah MK memutuskan pemerintah dan DPR tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN maupun APBD untuk membiayai program MBG.

MK memberikan masa transisi pemisahan anggaran itu paling lambat hingga penyusunan APBN 2028 atau dua tahun setelah putusan diucapkan.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih akan mempelajari salinan resmi terkait putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurut Prasetyo hingga Kamis (30/7) malam, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena sedang berada di luar kota.

Meski demikian ia menegaskan pemerintah akan menghormati setiap putusan dari MK.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun ulang anggaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.