Hasil Lelang Sitaan Koruptor, 16 Apartemen dan 24 Tanah Benny Tjokro Laku Rp 129 Miliar
Theresia Felisiani July 31, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan telah melelang sejumlah barang aset rampasan dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

Adapun total hasil lelang tersebut mencapai Rp 129,15 miliar.

"Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Anang menjelaskan, sejumlah objek yang laku dilelang tersebut, di antaranya berupa 16 unit dari 90 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan. 
Ia menambahkan, 16 unit apartemen itu laku sekitar Rp 38 miliar.

"Adapun objek lelang yang berhasil terjual, yakni 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," kata Anang.

Ia mengatakan, 74 unit apartemen lain belum laku terlelang, sehingga akan dilelang ulang.

"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," jelas dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Eksekusi Rumah Benny Tjokro di New Zealand Terkait Kasus Jiwasraya

Selain itu, Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah rampasan kasus korupsi Benny Tjokro, yang laku sekitar Rp 90 miliar.

Sebanyak 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.

"24 Bidang Tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan," katanya.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang. 

Permohonan kasasi Benny ditolak hakim sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

Mahkamah Agung juga menyampaikan perampasan aset milik Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Benny juga diadili di kasus lain, yakni ASABRI, namun divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.