Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah, Kadisdik Wajo: Sumber Anggarannya Berbeda
Ansar July 31, 2026 03:07 PM

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Alamsyah pastikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tak ganggu anggaran pendidikan di Kabupaten Wajo.

"Program MBG tidak ganggu anggaran dan proses pendidikan," demikian ditegaskan Alamsyah kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Jumat (31/7/2026)

Terlebih dana program MBG bersumber dari APBN, bukan dari APBD itu sendiri.

"Alur dananya kan beda, MBG dari pusat (APBN) dan pelaksanaan program itu tidak memengaruhi alokasi anggaran pendidikan yang telah disusun pemerintah daerah,” ujarnya. 

Dengan demikian, pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai program peningkatan mutu pendidikan di seluruh sekolah.

"Kami fokus peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan penyediaan fasilitas belajar yang memadai," beber Alamsyah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, menyambangi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Kunjungan untuk membahas nasib 421 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wajo yang status formasinya berubah dari guru menjadi tenaga kependidikan (tendik) atau operator sekolah.

Perubahan status itu berdampak pada hilangnya tunjangan sertifikasi guru yang selama ini diterima para guru, dengan nilai sekitar Rp2 juta per bulan.

“Ada sekitar 421 orang yang berubah formasinya, dari guru dialihkan menjadi tenaga kependidikan atau operator sekolah saat SK PPPK paruh waktunya keluar,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Alamsyah didampingi pejabat bidang perencanaan dan program serta humas Kemendikdasmen RI.

Sejumlah persoalan terkait PPPK guru dan tendik turut dibahas.

“Ada beberapa poin yang kami bahas, termasuk mutasi PPPK penuh waktu dan paruh waktu serta solusi apabila terjadi kekosongan guru di sekolah, apakah bisa mengangkat guru honorer,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Wilayah SPPG Wajo, Andi Nur Ana Raya belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui telepon dan pesan Whatsapp,  siang ini.

Program inisiatif Presiden Prabowo ini mulai berjalan sejak 17 Februari 2025.

Hingga kini sebanyak 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi di Kabupaten Wajo.

Puluhan SPPG tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wajo.

Delapan dapur di Kecamatan Tempe. Masing-masing empat dapur di Kecamatan Sabbangparu, Tanasitolo, dan Majauleng.

Masing-masing tiga dapur di Kecamatan Belawa dan Pammana.

Dua dapur di Kecamatan Pitumpanua.

Sementara masing-masing satu dapur tersebar di Kecamatan Bola, Takkalalla, Sajoanging, Keera, Gilireng, Maniangpajo, serta satu titik lainnya.

Poin-poin Putusan MK agar MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN soal anggaran MBG dan pendidikan. Ini poin-poin putusannya.

Majelis hakim konstitusi membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Siapa yang mengajukan gugatan?
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).

Ketua Pengurus TB Nusantara adalah Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TB Nusantara adalah Umran Usman.

Pemohon lain dari gugatan ini adalah mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andhita.

Ada pula guru honorer yang menjadi pemohon gugatan perkara ini yakni atas nama Sa'ed.

Pasal apa yang mereka gugat?

Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Serta, Yayasan TB Nusantara juga menggugat penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) tersebut yang mengatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Putusan MK

MK: Program MBG tetap konstitusional
Mahkamah menegaskan Program MBG tetap sesuai dengan konstitusi sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

MK: Pisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan
Meski tetap konstitusional, Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny.

Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.

APBN 2027 bisa masukkan MBG ke anggaran pendidikan dengan syarat

Mahkamah menjelaskan penyusunan APBN Tahun 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan sehingga diperlukan masa transisi.

"Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Enny.

Namun, Mahkamah memberikan syarat yang harus dipenuhi.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," lanjutnya.

MK: Lebih baik MBG pisah dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027

Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah memisahkan anggaran MBG mulai APBN Tahun 2027.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal Tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," jelas Enny.

Pemisahan wajib dilakukan paling lambat APBN 2028
Meski memberikan masa transisi, Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran tidak boleh ditunda tanpa batas.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan," kata Enny.

Anggaran pendidikan 20 persen APBN adalah keharusan

Mahkamah menegaskan amanat alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujarnya.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," lanjutnya.

MBG tak boleh jadi cara penuhi anggaran pendidikan 20 persen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya hanya menjadi cara untuk memenuhi batas minimal anggaran pendidikan.

"Dalam hal ini intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan cara agar anggaran pendidikan dapat dicapai angka sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata Daniel.

Menurut Mahkamah, langkah tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian persoalan mendasar pendidikan.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," jelasnya.

Daniel mencontohkan persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta kesejahteraan guru.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan," ucapnya.

Bunyi putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 40 tersebut. Berikut poin-poinnya:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

4. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.