Putusan MK soal MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan Takalar
Waode Nurmin July 31, 2026 03:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya dipastikan tidak berdampak terhadap Anggaran Pendidikan di Kabupaten Takalar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar menegaskan, sejak awal anggaran pendidikan yang dikelola pemerintah daerah tidak berkaitan dengan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Untuk anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar memang tidak berhubungan dengan anggaran MBG."

"Jadi, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan program pendidikan maupun penganggaran yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat, (31/7/2026) melalui Pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan daerah tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan.

Anggaran tersebut digunakan untuk pelayanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan tetap menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah.

Kebutuhan operasional sekolah juga tetap dibiayai melalui anggaran pendidikan yang telah disusun.

Menurutnya, seluruh program prioritas pendidikan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Takalar tetap berjalan sesuai target.

Tidak ada perubahan terhadap program pendidikan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Mekanisme penganggaran program tersebut mengikuti ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, putusan MK lebih mengatur sumber pendanaan Program MBG.

Program tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

"Dari sisi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, tidak ada perubahan terhadap alokasi anggaran pendidikan."

"Program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam putusannya, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Namun, Mahkamah menyatakan pendanaan MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, pembiayaan MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Mahkamah hanya mengatur agar sumber pendanaan program tersebut ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai di luar anggaran pendidikan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Takalar, putusan tersebut tidak mengubah perencanaan maupun pelaksanaan program pendidikan yang telah berjalan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.