Wakil Ketua KPK Soroti Tak Ada Gubernur Terkena OTT di 2026: Kenapa yang Kena Bupati Terus?
Tommy Kurniawan July 31, 2026 04:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan pertanyaan yang sempat ia lontarkan kepada jajaran penindakan terkait tren operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 yang didominasi kepala daerah tingkat kabupaten.

Menurut Fitroh Rohcahyanto, ia penasaran mengapa sebagian besar OTT KPK belakangan justru menjerat para bupati, bukan pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi.

"Saya juga sempat kemarin nanya sama deputi sama dirdik, 'ini kenapa bupati terus ini?'" ujar Fitroh Rohcahyanto saat konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya aktivitas penindakan KPK selama paruh pertama tahun ini yang kembali menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Nilai Surat Penahanan Cacat Prosedur

OTT KPK Tahun 2026 Meningkat

Data KPK menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 lembaga antirasuah itu telah melakukan 12 operasi tangkap tangan. Jumlah tersebut sudah melampaui total OTT sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 11 operasi.

Sebagian besar perkara yang diungkap melibatkan kepala daerah tingkat dua, baik bupati maupun wali kota.

Dalam periode Januari-Juni 2026, KPK menangkap tujuh kepala daerah. Memasuki akhir Juni hingga Juli, daftar tersebut bertambah setelah OTT yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, hingga Bupati Pemalang.

Sementara itu, hingga pertengahan 2026 belum ada gubernur ataupun pejabat negara dengan jabatan lebih tinggi yang ditangkap melalui mekanisme OTT.

KPK Sebut Penindakan Berdasarkan Bukti

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fitroh menegaskan KPK tidak pernah menentukan target penindakan berdasarkan jabatan seseorang.

Ia menjelaskan setiap perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui proses penyelidikan. Langkah penindakan hanya dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

"Kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," kata Fitroh.

Ia menambahkan, KPK juga menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret nama gubernur maupun pejabat lainnya. Namun hingga kini, laporan-laporan tersebut belum memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk dilakukan operasi tangkap tangan.

KPK Bantah Pilih Kasih

Fitroh menegaskan seluruh proses penegakan hukum di KPK harus tetap mengedepankan prosedur dan kecukupan alat bukti agar tidak melanggar hukum.

"Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa KPK sengaja menghindari penindakan terhadap pejabat dengan jabatan lebih tinggi.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," tegas Fitroh.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mekanisme OTT di KPK tidak ditentukan oleh tingkat jabatan seseorang, melainkan oleh hasil penyelidikan dan kecukupan bukti yang dimiliki penyidik dalam setiap perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.