Abdul Khafidh akan Mengampu 10 Anak Stunting, Pejabat Pemkab Wajib Jadi Bapak Asuh
asto s July 31, 2026 04:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memperkuat komitmennya dalam menekan angka stunting melalui program Bapak Asuh bagi anak-anak penderita stunting.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh, saat menutup Rapat Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TP3S) Kabupaten Merangin di Aula Depati Payung Bappeda Merangin, Kamis (30/7/2026).

Melalui gerakan Bapak Asuh, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, hingga pejabat di lingkungan Pemkab Merangin diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak penderita stunting. Mereka akan mendampingi sekaligus memantau pemenuhan asupan gizi anak asuh masing-masing.

Abdul Khafidh menyatakan dirinya akan mengampu 10 anak penderita stunting. Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin, Sony Propesma, akan menjadi bapak asuh bagi empat anak. Skema serupa juga diterapkan kepada pejabat lainnya.

"Saat ini ada sekitar 750 anak atau 9,4 persen anak di Merangin yang mengalami stunting. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan anak-anak kita. Karena itu, kita semua wajib turun tangan menjadi orang tua asuh," kata Abdul Khafidh.

Ia menegaskan, keberhasilan program Bapak Asuh sangat bergantung pada keakuratan data by name by address yang dihimpun oleh puskesmas dan pemerintah kecamatan.

Untuk itu, Abdul Khafidh meminta seluruh tim TP3S bekerja maksimal hingga malam hari guna menuntaskan pendataan aksi konvergensi stunting.

"Saya minta seluruh tim bekerja secara maraton hingga malam ini untuk memastikan seluruh data aksi konvergensi stunting benar-benar selesai dan akurat," tegasnya.

Program Bapak Asuh diharapkan mampu mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Merangin melalui pendampingan langsung kepada anak-anak yang membutuhkan, sekaligus memastikan intervensi gizi berjalan tepat sasaran. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Nilai Surat Penahanan Cacat Prosedur

Baca juga: Brigjen Pol K Yani Sudarto Jabat Wakapolda Jambi, Keahlian Reskrim hingga Dosen

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.