TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil Dirjen Jambi klarifikasi terkait video viral pegawainya.
Sebelumnya, viral video penggerebekan oknum pegawai Ditjenpas berinisial RB.
Dalam video terlihat seorang wanita dalam rumah dinas yang ditempati RB di Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menyikapi beredarnya video di media sosial dengan narasi “Rumah Dinas Kabid Kanwil Jambi Kalapas di Waingapu Digerebek” yang dikaitkan dengan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berinisial RB.
Melalaui pres relese yang disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Video tersebut adalah video lama yang terjadi sekitar tahun 2024 di wilayah kerja lain, bukan terjadi diwilayah Kerja Kanwil Ditjenpas Jambi.
2. Oknum pegawai yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum, telah ditahan, dan telah diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kanwil Ditjenpas Jambi saat ini tidak memiliki rumah dinas bagi pejabat struktural, sehingga lokasi dalam video tidak berkaitan dengan fasilitas dinas Kanwil Ditjenpas Jambi.
Baca juga: Rekam Jejak RB, Kalapas Waingapu yang Digerebek Simpan Wanita, Di Jambi Tersangkut Kasus Pil Ekstasi
Baca juga: Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Pejabat Jambi di Waingapu
"Berdasarkan fakta tersebut, dapat ditegaskan bahwa video yang beredar tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayah Jambi," ujarnya Jumat (31/7/2026) dalam keterangan nya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima informasi, tidak terburu-buru membentuk opini, serta tidak mengaitkan peristiwa yang terjadi di daerah lain dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayah Jambi tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
"Terhadap setiap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasanya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kesaksian Darwati, Saksi Pertama yang Melihat Kebakaran Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi
Baca juga: Rekam Jejak RB, Kalapas Waingapu yang Digerebek Simpan Wanita, Di Jambi Tersangkut Kasus Pil Ekstasi
Baca juga: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Dimutasi Akhir Juli 2026, Wakapolda Jambi Dimutasi