TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi kembali meringkus seorang residivis berinisial FAPP (27), dikarenakan nekat mencuri sejumlah rokok dengan total nilai mencapai Rp3 juta di sebuah warung kawasan Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada Kamis (30/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat tiba di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor berniat memesan rokok dalam jumlah banyak dengan dalih untuk keperluan lelayu. Pelaku bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik," bebernya kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Pemilik warung kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat seluruh barang belanjaan yang diambil oleh pelaku. Sementara itu, korban keluar menuju pompa bensin di dekat warungnya untuk melayani pembeli lain.
Melihat situasi tersebut, pelaku lantas berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir yang ada di warung. Namun, ketika Suwarti sedang sibuk menyiapkan gula pasir, pelaku memanfaatkan kelengahannya untuk segera melarikan diri.
"Pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya menuju arah Imogiri sembari membawa kantong plastik berisi rokok bernilai sekitar Rp3 juta," tuturnya.
Sadar menjadi korban pencurian, pemilik warung lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dlingo bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari petunjuk yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan FAPP di kediamannya yang berlokasi di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya," ujar Rita.
Kemudian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Dlingo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait motif aksi pencurian, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," tandas Rita.(nei)