SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memaksa pemerintah mencari sumber pembiayaan baru.
Komisi IX DPR RI menyoroti meski sasaran penerima manfaat telah diefisiensikan menjadi 74,5 juta jiwa, kebutuhan dananya tetap menembus angka Rp230 triliun.
Anggaran fantastis tersebut dipastikan tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pos fungsi kesehatan.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pembiayaan program MBG dari anggaran pendidikan melalui sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, anggaran untuk program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun mendatang harus dipisahkan dan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Baca juga: Korban Keracunan MBG di Pakisrejo Tulungagung 103 Orang, Ada Ibu Menyusui Mendapat Perawatan Medis
Pemisahan tersebut diberlakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Hal itu dinilai sangat penting karena apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dalam persidangan tersebut, MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Perkara ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 serta Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Khusus untuk Permohonan Nomor 40, gugatan diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman, tiga orang pelajar/mahasiswa (Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita), serta Sa'ed yang merupakan seorang guru honorer.
Baca juga: Gandeng MUI Jatim, Gapembi Pastikan Kehalalan dan Kualitas Makanan Program MBG
Secara umum, para pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa, hingga yayasan pendidikan, sama-sama mempermasalahkan dimasukkannya anggaran program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.
Pada dasarnya para pemohon tidak menolak Program MBG. Namun, mereka menilai program tersebut tidak seharusnya dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah segera menyiapkan skema penganggaran baru untuk MBG setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Menurut Zainul, putusan MK merupakan keputusan final yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera mencari solusi agar pendanaan MBG tidak lagi membebani anggaran pendidikan.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan target penerima manfaat MBG sejak awal memang dirancang dalam jumlah sangat besar.
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan hingga 92 juta penerima manfaat pada 2029.
Sementara untuk target sekitar 82,5 juta penerima manfaat, angka tersebut juga masih digunakan dalam usulan Bappenas serta Kementerian Keuangan untuk APBN 2027.
"Artinya apa? bahwa dari sisi perencanaan pemerintah sendiri, itu memang dari awal desain MBG ini memang penerima manfaatnya memang sangat besar," ujarnya.
Baca juga: Keracunan MBG di SDN Kauman 1 Kota Malang, Pemkot Temukan Bakteri E.coli Melebihi Batas Ketentuan
Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah, Komisi IX menyetujui adanya efisiensi terhadap sasaran penerima manfaat.
Salah satu opsi yang sempat dibahas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) adalah mengurangi cakupan peserta didik tingkat SMA atau sederajat.
"Kalau kemarin pembicaraan awal kita sama BGN kan SMA yang kita kurangi. Jadi kalau target awal sekarang 82,5 juta dikurangi dengan SLTA kurang lebih 8 juta, masih di angka 74 juta," katanya.
Zainul menambahkan, presiden juga telah menyampaikan target sekitar 74,5 juta penerima manfaat dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hitungannya, jumlah tersebut tetap membutuhkan anggaran sekitar Rp230 triliun.
"Di Rapat Paripurna Kabinet satu bulan yang lalu kalau enggak salah, Presiden sudah state juga jumlah penerima manfaat MBG kan 74,5 juta. Kita hitung kalau 74,5 juta itu minimal kebutuhannya itu di 230 triliun, hitungan saya secara pribadi," ucapnya.
Baca juga: Sempat Keracunan Menu MBG, Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Kini Kembali Bersekolah
Dengan kebutuhan anggaran sebesar itu, Zainul menilai pendanaan MBG tidak mungkin hanya mengandalkan anggaran fungsi kesehatan.
"Jadi kalau kemudian hanya disisakan anggaran fungsi kesehatan, wah berkurangnya sangat besar sekali. Sangat besar sekali," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)