BNN Libatkan Interpol Buru Dua Warga Malaysia Pemasok Etomidate dan Sabu ke Batam
Dewi Haryati July 31, 2026 06:25 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran narkoba dan rumah kos yang dijadikan lokasi peracikan dan pengemasan narkotika di Batam.

Dalam kasus ini, dua warga negara asing (WNA) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dua DPO itu yakni, SL dan WKC, Warga Negara Malaysia. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan etomidate dan sabu, yang kemudian diproduksi ulang dan diedarkan kepada para pelanggan di Batam. 

"Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali, masuk dalam daftar buronan. Kita telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung di lokasi penggerebekan di Ruko Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026). 
 
Ia menyebut, setelah cairan etomidate dan sabu diserahkan kepada para pelaku di Batam, barang tersebut kemudian diolah, dikemas ulang, dan dipasarkan kepada pelanggan, termasuk diduga menyasar tempat-tempat hiburan malam.

Meski demikian, Aswin belum memberikan keterangan rinci mengenai tujuan akhir distribusi maupun kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Padahal, disebut-sebut tujuan peredaran barang bukti itu akan dipasok ke tempat hiburan malam di Batam. 

"Nanti akan kami dalami lagi. Saat ini kami fokus pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah diamankan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada publik," katanya.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Aswin menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil penangkapan seorang tersangka yang membawa narkotika, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Batam.

"Setelah tersangka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan penyelidikan dan pengembangan menggunakan teknik kepolisian, hingga akhirnya mengarah ke lokasi ini. Di gedung ini ditemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika," ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas peracikan, pengemasan, hingga proses distribusi narkotika. Para pelaku memiliki tugas berbeda-beda, mulai dari membuka kemasan bahan baku, meracik, mengemas, hingga menyiapkan produk siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas produksi di lokasi tersebut selama sekitar dua bulan.

Namun, BNN masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan jaringan dan durasi operasional sebenarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, serta pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Menanggapi kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjen Pol Aswin menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Sementara itu, terkait sejumlah kendaraan yang diamankan, penyidik belum dapat memastikan apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana narkotika karena masih dilakukan penelusuran.

"Untuk kemungkinan TPPU-nya, masih kita dalami. Termasuk kendaraan yang telah kita sita," katanya. 

Ia menegaskan, untuk proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan, tujuannya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk memeriksa pemilik ruko yang memfasilitasi aktivitas itu. 

"Pemilik ruko juga sudah kita periksa sebagai saksi, sejauh mana pengetahuan beliau tentang aktivitas ini," katanya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.