Besaran Gaji dan Kekayaan Bu Lurah Syerly yang Viral Nyeletuk ‘Cie Curhat Dia Bah’ Saat Warga Ngadu
Putra Dewangga Candra Seta July 31, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id – Nama Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi perhatian publik setelah video ucapannya yang berbunyi "cie curhat dia bah" kepada warga saat mengadu kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas viral di media sosial.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diperiksa Inspektorat Kota Medan, tetapi juga pada besaran gaji dan harta kekayaan yang dimiliki Syerly sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syerly memiliki total harta bersih sebesar Rp84.206.010.

Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan total aset dengan kewajiban atau utang yang masih dimiliki.

Selain itu, publik juga mulai mempertanyakan berapa sebenarnya gaji seorang lurah serta bagaimana komposisi penghasilannya.

Perlu dipahami bahwa gaji lurah mengikuti ketentuan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan besaran pendapatan keseluruhan dipengaruhi oleh berbagai tunjangan yang berbeda di setiap pemerintah daerah.

Harta Kekayaan Syerly Berdasarkan LHKPN

Data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024 menunjukkan bahwa Syerly memiliki total aset senilai Rp237.206.010.

Rinciannya sebagai berikut:

Nilai aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, yakni Tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi/75 meter persegi di Kota Medan senilai Rp220.000.000.

Syerly juga tercatat memiliki satu unit kendaraan bermotor, yakni Sepeda motor Honda tahun 2023 senilai Rp10.000.000.

Selain aset tetap, Syerly memiliki kas dan setara kas sebesar Rp7.206.010

Tidak terdapat laporan mengenai surat berharga, harta bergerak lainnya maupun aset lain.

Dalam laporan tersebut juga tercantum kewajiban atau utang sebesar Rp153.000.000

Dengan demikian, total kekayaan bersih Syerly setelah dikurangi utang menjadi Rp84.206.010.

Baca juga: Bukan Soal Cie Curhat Dia, Ini Aturan Kode Etik ASN yang Bikin Lurah Paya Pasir Terancam Disiplin

Berapa Gaji Seorang Lurah?

Gaji pokok lurah pada dasarnya sama seperti PNS lainnya karena mengikuti golongan kepangkatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah umumnya diisi oleh PNS dengan golongan III/b hingga III/d.

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, kisaran gaji pokok lurah adalah sebagai berikut:

  • Golongan III/b: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600 per bulan.
  • Golongan III/c: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400 per bulan.
  • Golongan III/d: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam praktiknya, penghasilan lurah terdiri atas beberapa komponen, seperti:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan jabatan;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan kinerja daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda di setiap daerah karena bergantung pada kemampuan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.

Sebagai perbandingan, lurah di Provinsi DKI Jakarta memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp27 juta per bulan sesuai regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun angka tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk lurah di daerah lain, termasuk Kota Medan, karena setiap pemerintah daerah memiliki skema tunjangan yang berbeda.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang menyebutkan besaran tunjangan kinerja yang diterima Syerly sebagai Lurah Paya Pasir.

Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa penghasilannya sama dengan lurah di daerah lain.

Nama Syerly Masih Menjadi Sorotan

Sebelumnya, Syerly menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya melontarkan ucapan "cie curhat dia bah" saat seorang warga menyampaikan keluhan mengenai maraknya aksi begal dan minimnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Peristiwa tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Menindaklanjuti polemik itu, Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap Syerly dan menyatakan terdapat indikasi pelanggaran kode etik ASN.

Proses penanganan disiplin masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kota Medan langsung mengambil langkah dengan memeriksa Syerly melalui Inspektorat Kota Medan.

"Sedang kami proses itu bang," kata Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026)., dikutip SURYA.co.id dari Tribun Medan.

Dalam pemeriksaan itu, Syerly yang kini bertugas di Kantor Camat Medan Marelan dimintai klarifikasi atas ucapan yang viral di media sosial.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, Syerly menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia beralasan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan warga yang menyampaikan keluhan, yakni Ibu Ulfa.

"Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian, jadi terucap begitu saja," ujar Syerly.

Ibu Ulfa juga membenarkan bahwa dirinya memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Syerly sehingga candaan seperti itu sudah biasa terjadi.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain berbeda, saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa saja, tidak ada masalah," katanya.

Meski demikian, Inspektorat Kota Medan tetap menilai tindakan tersebut harus diproses sesuai aturan disiplin ASN.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan disiplin," ujar Erfin.

Ia menjelaskan rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan bagi ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak terhadap citra perangkat daerah.

Pemko Medan menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme aparatur sipil negara agar tetap memberikan pelayanan yang beretika, profesional, dan menghormati setiap aspirasi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.