Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dibuka 1 Agustus 2026: Buruh hingga Ojol Dapat Keringanan PKB
Pipit Maulidya July 31, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini tidak hanya memberikan pembebasan denda keterlambatan, tetapi juga menghadirkan keringanan hingga pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi sejumlah kelompok masyarakat.

Kelompok yang mendapat manfaat khusus dalam program ini meliputi buruh, pengemudi ojek online (ojol), masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima P3KE, hingga pemilik kendaraan roda tiga.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur telah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi. Segmentasi untuk roda dua, DTSEN, roda tiga, ojol, dan yang terbaru adalah buruh,” ujar Kresna dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Sosok Pemilik Alphard yang Dipakai 3 Polisi saat Intimidasi Satpam Fiktor Terkuak, Nunggak Pajak

Dalam program tersebut terdapat enam bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak.

6 Jenis Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Program Terbaru:

  • Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas Pajak Progresif: Wajib pajak tidak dikenakan biaya tambahan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Keringanan Tunggakan untuk Buruh: Pengurangan pokok tunggakan PKB khusus bagi golongan pekerja/buruh.
  • Pembebasan Tunggakan Masyarakat DTSEN & P3KE: Penghapusan tunggakan pajak bagi masyarakat yang terdaftar dalam data desil kemiskinan ekstrem.
  • Insentif Transportasi Online: Pembebasan tunggakan PKB khusus untuk kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online.
  • Bebas Tunggakan Kendaraan Roda Tiga: Penghapusan tunggakan pajak khusus bagi pemilik kendaraan roda tiga.

Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Khusus bagi buruh pemilik sepeda motor, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak wajib menunjukkan surat keterangan bekerja sebagai buruh.

“Yang paling penting adalah surat keterangan bekerja yang bisa menunjukkan dia buruh. Dia bisa mendapatkan diskon 20 persen untuk tahun 2025 ke belakang,” ujarnya.

Apabila seorang buruh juga terdaftar sebagai penerima manfaat dalam DTSEN, maka yang bersangkutan dapat memilih fasilitas yang paling menguntungkan.

“Kalau dia masuk DTSEN, tahun 2025 ke belakang itu dibebaskan dengan nilai PKB maksimal Rp 500 ribu. Jadi tinggal memilih mau yang mana,” jelasnya.

Menurut Kresna, pemberian insentif kepada buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

“Sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mewujudkan permintaan adanya keringanan pajak kendaraan,” katanya.

Ojol Juga Bisa Memilih Skema Keringanan

Pengemudi ojek online juga menjadi salah satu kelompok yang memperoleh manfaat dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

Mereka dapat memilih pembebasan tunggakan sebagai pengemudi transportasi online atau memanfaatkan diskon 20 persen apabila memenuhi syarat sebagai buruh.

“Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti dia membayar tahun 2026 saja penuh, sedangkan tunggakan 2025 dibebaskan. Tapi kalau mau masuk buruh, berarti tahun 2025 mendapat diskon 20 persen. Tinggal memilih,” ujarnya.

Ditarget Dimanfaatkan Hampir 963 Ribu Objek Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan program pemutihan pajak kendaraan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak.

Sebanyak 545.601 objek pajak diproyeksikan memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp235,41 miliar. Sementara pembebasan pajak progresif diperkirakan dimanfaatkan oleh 487 objek pajak.

Adapun pengurangan tunggakan PKB bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan 405.531 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp15,02 miliar, sekaligus berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp60,07 miliar.

Selain itu, pembebasan tunggakan bagi masyarakat dalam DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 3.483 objek, pengemudi ojol 3.649 objek, dan kendaraan roda tiga sebanyak 4.230 objek.

“Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar,” ujarnya.

Kresna menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PKB Jawa Timur baru mencapai 45,02 persen dari target sebesar Rp4,78 triliun.

“Dengan target Rp4,780 triliun, sampai dengan Juni seharusnya kita sudah 50 persen. Ini baru 45,02 persen. Jauh dari kata happy,” ujarnya.

Ia berharap program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung selama Agustus 2026 dapat mendorong lebih banyak masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.