Telantarkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Kalsel: Travel Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Hari Widodo July 31, 2026 09:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN– Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang tertahan di Jeddah, Arab Saudi, menjadi peringatan.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi seluruh hak jemaah, termasuk menyediakan tiket kepulangan sebelum keberangkatan.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Kalsel menegaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan jemaah dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Kalsel, Rasyid Luthfiyana mengatakan, konsekuensi hukum bagi travel yang menelantarkan jemaah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Salah satu konsekuensi yang sangat tegas ketika travel atau PPIU menelantarkan jemaah di Arab Saudi adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya kepada Banjarmasin Post, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS- 38 Jemaah Umrah Asal Kalsel Telantar di Jeddah, KJRI Sebut Tak Punya Tiket Pulang

Selain sanksi pidana, Rasyid mengatakan izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga dapat dicabut oleh Kemenhaj RI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, menurut Rasyid, fokus utama pemerintah saat ini bukan pada penjatuhan sanksi. Pihaknya ingin memastikan 38 jemaah asal Kalsel yang masih berada di Jeddah tersebut dapat segera dipulangkan.

“Yang paling penting bagi kami sekarang adalah travel melaksanakan kewajibannya. Seharusnya, setelah jemaah menyetorkan biaya perjalanan, seluruh hak mereka wajib dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan tiket pesawat kepulangan merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara perjalanan.

“Janhan sampai jemaah hanya diberangkatkan, tetapi tiket pulangnya belum disediakan. Itu adalah hak jemaah yang wajib dipenuhi oleh PPIH,” ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 38 Jemaah Umrah Kalsel Tertahan di Jeddah, Kanwil Kemenhaj Dua Kali Panggil Agen Travel

Rasyid juga mengingatkan penyelenggara perjalanan agar tidak menjadikan ibadah umrah sebagai objek yang merugikan masyarakat.

“Jangan bermain-main dengan uang jemaah. Ini bukan hanya persoalan hukum di dunia, tapi juga menyangkut pertanggungjawaban moral, karena yang dilayani adalah masyarakat yang ingin beribadah,” tegasnya.

Hingga kini, Kemenhaj Kalsel terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggaran perjalanan, KJRI Jeddah, asosiasi penyelenggara umrah, serta para jemaah untuk mempercepat proses pemulangan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.