Audit Dana Desa Aceh Tenggara Berjalan di 9 Kecamatan, GeRAK Minta Transparan
Mawaddatul Husna July 31, 2026 09:53 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI meminta Tim Inspektorat Aceh Tenggara untuk transparan dan profesional melakukan audit reguler dana desa tahun 2025.

Dikatakan audit reguler dana desa 2025 ini harus dilakukan secara menyeluruh sesuai dalam APBKute.

Pemeriksaan tersebut harus transparan terhadap temuan dalam penggunaan anggaran dana desa.

Apabila dalam pemeriksaan ada temuan harus ditindaklanjuti dengan batas waktu selama 3 bulan.

"Karena, kita tidak ingin terulang kembali seperti 45 kasus perkara dugaan korupsi dana desa yang dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara oleh Inspektorat Aceh Tenggara tidak memiliki kepastian hukum hingga saat ini.

Padahal dugaan korupsi dana desa itu tahun 2021 hingga 2025.

Jika Tim Auditor Inspektorat Aceh Tenggara ada temuan kerugian negara wajib dilakukan pengembalian oleh oknum Pengulu Kute.

Apabila tidak dikembalikan dengan waktu yang ditentukan harus diproses hukum dengan melakukan kembali audit investigatif.

Guna menelusuri penggunaan anggaran dana desa tersebut agar ada efek jeranya, "kata Askhalani kepada TribunGayo.com, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, dalam pemeriksaan reguler dana desa 2025 ini cukup penting dilakukan transparan.

Hal ini agar publik mengetahui apakah anggaran dana desa itu benar-benar digunakan sesuai APBKute.

Atau ada penyimpangan agar masyarakat juga bisa mengawasi termasuk Badan Permusyawaratan Kute (BPK).

Tuntaskan Pembayaran Pajak Dana Desa

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani juga meminta kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan audit investigatif terhadap anggaran dana desa sebelumnya khususnya pembayaran pajak dana desa pada tahun 2021 hingga 2025.

"Pajak dana desa dipotong, perlu ditelusuri apakah ada disetor oleh oknum-oknum Pengulu Kute sehingga setiap tahunnya lunas pembayaran pajak dari dana desa," katanya.

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos mengatakan pemeriksaan reguler dana desa 2025 sudah berjalan di 9 kecamatan dari 16 kecamatan.

Pemeriksaan dilakukan sejak bulan April 2026 yang lalu di Kecamatan Babul Makmur, Lawe Bulan, Babul Rahmah, Badar dan Semadam.

Dan, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, Bambel dan Lawe Sigala -gala yang dalam proses pemeriksaan reguler dana desa 2025.

Menurutnya, dalam pemeriksaan ini Tim Auditor Inspektorat Aceh Tenggara ada menemukan penyimpangan dan termasuk juga kelengkapan administrasi. Akan tetapi temuan ini tetap mereka tindaklanjuti. (*)

Baca juga: Berpotensi Hilangnya Pajak, Kendaraan Plat Non BL Menjamur di Aceh Tenggara

Baca juga: Genjot Pajak Kendaraan, Anggota DPRA Minta BPKA Sediakan Mobil Samsat Keliling di Aceh Tenggara

Baca juga: Hari Ini Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Naik jadi Rp 80.000 per Kilogram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.