BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan memberikan atensi serius terhadap 38 jemaah umrah yang tertahan di Jeddah, Arab Saudi akibat belum tersedianya tiket kepulangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha mengatakan, keselamatan dan kepastian kepulangan para jemaah harus menjadi perhatian utama sebelum membahas sanksi terhadap penyelenggara perjalanan umrah.
“Prioritas kita hari ini memastikan seluruh jemaah bisa pulang dengan selamat dan sesegera mungkin,” kata Jihan kepada Banjarmasin Post, Jumat (31/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Komisi IV mendorong Gubernur Kalsel mengirimkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Jeddah.
Baca juga: Telantarkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Kalsel: Travel Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Menurut Jihan, langkah itu penting agar koordinasi antara pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi semakin kuat dalam mempercepat pemulangan para jemaah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Pemprov Kalsel membuka kanal informasi resmi bagi keluarga jemaah.
“Kami berharap ada kanal informasi sehingga keluarga jemaah tidak lagi menerima informasi yang simpang siur terkait perkembangan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Jihan mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalsel yang telah dua kali memanggil pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Namun, ia menilai ketidakhadiran pihak travel dalam dua kali pemanggilan menjadi sinyal yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami menghargai langkah Kanwil yang sudah melakukan pemanggilan. Tetapi ketika penyelenggara tidak memenuhi dua kali pemanggilan, tentu ini bukan persoalan yang bisa dianggap ringan,” katanya.
Meski demikian, Jihan menjelaskan Komisi IV tidak dapat memanggil langsung Kanwil Kemenhaj Kalsel maupun pihak penyelenggara perjalanan. Sebab, keduanya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
DPRD Kalsel hanya bisa mendorong Kemenhaj mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara.
Terkait dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, Jihan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau memang nantinya terbukti ada unsur pidana, tentu kami mendorong adanya advokasi jalur hukum bagi jemaah yang dirugikan agar hak-haknya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 38 Jemaah Umrah Kalsel Tertahan di Jeddah, Kanwil Kemenhaj Dua Kali Panggil Agen Travel
Jihan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang akan berangkat umrah agar lebih teliti sebelum memilih penyelenggara perjalanan.
Ia mengimbau calon jemaah memastikan legalitas penyelenggara, jadwal keberangkatan, kepastian tiket pulang-pergi, akomodasi, hingga kelengkapan dokumen sebelum melakukan pelunasan biaya.
“Kami ingin ada penguatan sosialisasi dan pengawasan terhadap legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan aman dan tidak mengalami kejadian serupa,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)