Pengamat Politik Nilai Pemekaran Dapil di Pasuruan Perkuat Kedekatan Wakil Rakyat dan Pemilih
Rendy Nicko Ramandha August 01, 2026 01:51 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Wacana penataan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Pasuruan dinilai berpotensi memperkuat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat. 

Dengan cakupan dapil yang lebih kecil, komunikasi antara calon legislatif dan pemilih diyakini akan semakin efektif.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdus Salam mengatakan, pada prinsipnya pemekaran dapil merupakan langkah yang positif selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, daerah pemilihan yang lebih kecil akan membuat masyarakat lebih mudah mengenal para calon legislatif yang bertarung dalam pemilu. 

Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Kaji Wacana Pemekaran Dapil untuk Pileg 2029, Kesetaraan Nilai Suara

Di sisi lain, calon wakil rakyat juga memiliki ruang yang lebih luas untuk membangun komunikasi dan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya.

“Pada prinsipnya pemekaran dapil itu bagus untuk mendekatkan para caleg dengan para pemilih dan konstituennya. Semakin kecil dapil, semakin mudah masyarakat mengenal para calegnya,” katanya, Jumat (31/7/2026) sore.

Meski demikian, pria yang juga dosen itu mengingatkan bahwa penataan dapil tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk atau luas wilayah. 

Menurutnya, sejumlah aspek lain yang juga harus diperhatikan agar daerah pemilihan yang dibentuk tetap memiliki keterkaitan dan mampu merepresentasikan masyarakat secara utuh.

“Seyogianya juga mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya aspek geografis dan jumlah pemilih, tetapi juga kultur dan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.

Surokim menjelaskan, pemekaran dapil umumnya dilakukan apabila terjadi pertumbuhan jumlah penduduk maupun penambahan alokasi kursi legislatif. 

Dengan demikian, prinsip proporsionalitas dan kesetaraan nilai suara antarpemilih tetap dapat terjaga.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Bentuk Enam Tim Strategis, Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan

Karena itu, ia menilai setiap rencana perubahan dapil harus didasarkan pada kajian yang komprehensif sehingga benar-benar menghasilkan sistem representasi politik yang lebih baik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan penataan atau pemekaran daerah pemilihan untuk Pileg 2029. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.