TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Peta daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Pasuruan berpeluang mengalami perubahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan saat ini mulai mengkaji kemungkinan penataan atau pemekaran dapil sebagai bagian dari persiapan tahapan pemilu mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin mengatakan, pembahasan mengenai penataan dapil sudah dilakukan secara internal.
Namun hingga saat ini kajian tersebut masih belum memasuki tahap final.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Bentuk Enam Tim Strategis, Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan
“Sudah ada pembahasan internal, tetapi memang belum dimatangkan,” kata Ainul, sapaan akrabnya, Jumat (31/7/2026) siang.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat perubahan dapil, KPU akan lebih dahulu mengundang partai politik untuk mengikuti sosialisasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penataannya.
“Kalau nanti memang terjadi perubahan, kami pasti akan mengundang partai politik untuk sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Ainul, munculnya wacana penataan dapil didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah perkembangan jumlah pemilih di masing-masing kecamatan yang telah digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dua kali pemilu terakhir.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bahan kajian apakah komposisi dapil yang ada saat ini masih relevan atau sudah perlu disesuaikan.
Selain itu, KPU juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara antar daerah pemilihan.
Penataan dapil diharapkan mampu menjaga keseimbangan jumlah pemilih sehingga nilai setiap suara tetap proporsional.
“Kami juga melihat kesetaraan nilai suara antar dapil. Kemudian alokasi kursi harus berbanding lurus dengan jumlah penduduk sehingga tetap proporsional,” jelasnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU memiliki kewenangan melakukan penataan daerah pemilihan untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: GKSI Jatim Dorong Pemerintah Jaga Kualitas Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dalam melakukan penataan dapil, KPU wajib berpedoman pada sejumlah prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional.
Selain itu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Perubahan jumlah penduduk, perpindahan penduduk maupun pemekaran wilayah administratif dapat menjadi faktor yang memengaruhi penyesuaian alokasi kursi maupun pembentukan dapil baru agar representasi politik tetap seimbang.
Meski demikian, Ainul menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini masih sebatas kajian awal.
Belum ada keputusan mengenai perubahan jumlah maupun komposisi daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Warga Beji Minta Program UHC di Kabupaten Pasuruan Tetap Dipertahankan
Apabila nantinya penataan dapil dinilai diperlukan, proses tersebut akan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah, konsultasi dengan partai politik, serta uji publik sebelum ditetapkan secara resmi oleh KPU,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)