TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia memandang ada kekeliruan dalam putusan MK tersebut karena putusan menyatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru berlaku pada 2028.
Kata Bivitri, MK menganggap proses perencanaan anggarannya sudah dimulai, sehingga tidak perlu menerapkannya pada 2027.
Padahal, kata dia, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2027 oleh Presiden baru akan dilakukan pada Agustus 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan Bivitri usai menghadiri Diskusi Publik UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-Bayang Remiliterisasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) di Gedung ICW, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
"Bagusnya adalah MK meluruskan. Jadi kalau mau ada program apa pun dari pemerintah, terserah, tapi jangan kalian interpretasikan seakan-akan MBG adalah dana pendidikan, jadi seakan-akan boleh dipakai, karena itu ada dalam konstitusi," ujar Bivitri.
Baca juga: Di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG, Ada Perjuangan Guru Honorer yang Isi Dompet Tinggal Rp20 Ribu
"Tetapi negatifnya adalah, ya itu baru berlaku tahun 2028, dan menurut saya MK di sini terlalu lembek, terlalu pragmatis menurut saya. Karena mereka membaca situasi politik bahkan sampai menginterpretasikan untuk anggaran 2027 pun belum perlu karena prosesnya sudah dimulai," lanjut dia.
Menurutnya, MK tidak seharusnya menilai hal itu.
MK, kata dia, seharusnya melihat apakah produk undang-undangnya sudah ada atau belum.
Baca juga: Bongkar UU APBN 2026, P2G Ungkap Anggaran MBG Diselipkan 19 Kata Senilai Rp 223 Triliun
"Sekarang kan belum ada lho, Nota Keuangan itu baru dibacakan oleh Presiden tanggal 14 Agustus nanti. Putusan sudah kemarin. Nah jadi buat saya di sini MK terlalu pragmatis dan politis. Sayangnya begitu," tuturnya.
Dari sisi pemerintah, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu membuktikan komitmennya untuk membenahi pendidikan di Indonesia.
Untuk itu, menurutnya, presiden bisa mengeluarkan anggaran MBG dari 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan menyampaikannya dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2027 pada 14 Agustus 2026 mendatang.
Sehingga, kata dia, anggaran itu bisa dipakai untuk memperbaiki gaji guru atau memperbaiki sekolah yang rusak.
Kata dia, bila pemerintah melakukannya, hal itu tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Karena MK bilang untuk anggaran yang 2027 ini, jadi dibahas sekarang buat 2027, masih boleh, kata MK begitu kira-kira. Maksudnya, masih boleh MBG itu tetap dianggap sebagai anggaran pendidikan, tapi enggak boleh mengganggu 20 persen untuk dana operasional pendidikan," ujar dia.
"Karena menurut MK, MBG itu bukan pendidikan, tapi memang program pemerintah. Tapi bukan pendidikan," ucapnya.
"Bisa (dilakukan) dari sekarang. Buktikan dong Prabowo kalau memang dia punya komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.
Alasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.
Menurut MK, hal itu diperlukan agar pemerintah punya waktu menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.
Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Putusan itu menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.
Dalam putusan itu, MK menyatakan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Namun, MK memberikan waktu hingga APBN Tahun 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melaksanakan pemisahan tersebut.
Menurut MK, bila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN Tahun 2026, pemerintah berpotensi kesulitan memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
MK menegaskan pemerintah juga harus mencari sumber pembiayaan lain untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, MK juga menegaskan pertimbangan hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Artinya, program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Menurut Mahkamah, pemisahan itu penting untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang diminta menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mempertimbangkan proses penyusunan APBN Tahun 2027 yang telah dimulai sejak awal 2026.
Karena itu, apabila pada APBN Tahun 2027 anggaran MBG masih berada dalam anggaran operasional pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Meski memberikan masa transisi hingga dua tahun, MK berpandangan akan lebih baik jika pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN Tahun 2027.