Mahfud MD Soroti Dugaan Industri Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah
Laksmi Anindita August 01, 2026 02:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga tidak hanya melibatkan dua tersangka. Menurut Mahfud, perkara tersebut berpotensi memiliki rangkaian yang lebih luas dan perlu diusut secara menyeluruh.

Dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang pada Rabu (29/7/2026), Mahfud mengatakan proses hukum harus berjalan independen tanpa intervensi dan tidak berhenti pada pihak tertentu.

"Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik 'industri hukum' yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik," kata Mahfud.

Mahfud mengaku sejak awal mengkhawatirkan munculnya praktik yang ia sebut sebagai "industri hukum", yakni dugaan upaya merekayasa proses hukum sehingga pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada sebagian pihak.

Ia menduga terdapat kemungkinan perkara hanya berfokus pada dua tersangka, sementara pihak lain yang diduga berkaitan belum tersentuh proses hukum.

"Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan," ujarnya.

Mahfud juga menilai pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Mahfud menyoroti besarnya aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp460 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Ia mempertanyakan klaim bahwa aset tersebut merupakan titipan untuk sebuah yayasan sosial.

"Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?" katanya.

Menurut Mahfud, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri asal-usul aset melalui mekanisme follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.