Pemkot Bekasi Rekomendasikan PTDH bagi 5 Oknum Dishub Terkait Dugaan Pungli
Laksmi Anindita August 01, 2026 02:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Keputusan itu diambil setelah kelima oknum menjalani sidang kode etik internal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan sidang kode etik menyimpulkan kelima oknum terbukti melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, mereka juga mengakui adanya praktik pungli yang dipersoalkan.

"Jadi kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," kata Zeno, dikutip Jumat (31/7/2026).

Zeno menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas di lingkungan Dishub. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Pemkot Bekasi dan institusinya.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima oknum tersebut dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando Dishub untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seseorang meminta anggota Dishub mengembalikan uang kepada seorang sopir yang diduga menjadi korban pungli. Dalam video tersebut disebutkan nominal uang yang diminta dikembalikan sebesar Rp1,7 juta.

Menanggapi video yang viral, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan telah menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

"Saya sudah menghubungi Wali Kota Bekasi untuk bersikap tegas dengan memberhentikan pekerjaannya (oknum Dishub) dengan tidak hormat," ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (31/7/2026).

Pemkot Bekasi berharap penanganan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.