Anggota DPR Desak Operator Segera Terapkan Putusan MK, Siapkan Opsi Rollover agar Kuota tak Hangus
Amalia Husnul A August 01, 2026 06:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk tidak menunda dan segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR menekankan agar operator mempersiapkan opsi layanan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi, sehingga sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak lagi hangus saat masa aktif berakhir.

Menurut Okta, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Ia menegaskan, operator wajib menghormati putusan ini dengan menghadirkan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari sisa kuota mereka, di samping pilihan layanan lain sesuai ketentuan regulator.

Baca juga: MK Putuskan Kuota Internet tak Boleh Hangus, Ini Latar Belakang 3 Sosok Pemohon

"Operator telekomunikasi harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Kepatuhan terhadap putusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus komitmen memberikan pelayanan yang lebih adil dan berpihak kepada konsumen," kata Okta kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai, kehadiran mekanisme rollover ini menjadi jawaban langsung atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh skema kuota hangus.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh kepastian dan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayar," kata Okta.

 Okta juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berjuang memperjuangkan isu ini melalui jalur hukum.

"Saya juga mengapresiasi para pemohon yang telah menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi perlindungan hak-hak konsumen," ucapnya.

 Wajib Sosialisasi Masif

Lebih lanjut, Okta menekankan bahwa implementasi kebijakan rollover di lapangan harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. 

Hal ini penting agar pelanggan benar-benar paham mengenai jenis paket, syarat ketentuan, hingga cara memanfaatkan sisa kuota mereka.

"Sosialisasi menjadi sangat penting. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai paket mana yang memiliki fitur rollover, bagaimana mekanismenya, apa syaratnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya.

Dengan demikian, hak konsumen benar-benar terlindungi dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif," ucapnya.

Pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator telekomunikasi untuk memastikan proses transisi ini berlangsung transparan dan memudahkan pelanggan dalam mengakses informasi penggunaan kuota.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan telekomunikasi yang semakin adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.

Perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional," tandas Okta.

Respons Operator Telekomunikasi

Desakan dari DPR ini muncul mengiringi Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula Pemerintah Pusat.

Putusan ini diawali dari uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Menyikapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan siap mendukung upaya penguatan perlindungan pelanggan.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, memastikan pihaknya menghormati putusan MK dan terbuka untuk berkolaborasi.

"Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan," ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) juga mulai mengkaji implementasi putusan ini dan menyiapkan perluasan pilihan paket bertemakan rollover kuota.

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, menilai putusan MK sebagai momentum yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan industri.

"Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional," kata Reski dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Komdigi Didesak Revisi Aturan Setelah Putusan MK Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.