SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Lilik Budi Suprianto (LBS) ayah staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto, yang diduga menjadi makelar kasus (markus) kasus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Lilik Budi kini menjadi tersangka kasus pemerasan Bupati Anom Widoyantoro, bersama dengan anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto.
Di kasus yang ditangani KPK ini terungkap perkenalan Lilik dengan Bupati Anom terjadi karena peran Mohamad Haris alias Gus Haris, tangan kanan bupati.
Gus Haris mengenalkan Lilik ke Anom Widiyantoro setelah mengetahui sang bupati terjerat kasus dugaan korupsi suap proyek di Pemkab Pemalang.
Lilik dikenalkan karena memiliki anak seorang polisi yang bekerja di KPK.
Baca juga: Siasat Staf KPK Setya Budi Dias Hapus Bukti Pemerasan ke Bupati Pemalang, Chat dengan Ayah di-Timer
Lilik pun mencari informasi kasus yang menjerat bupati itu ke anaknya, Setya Budi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, informasi yang diterima Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara.
“Yang bersangkutan (Setya Budi Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orangtuanya atau bapaknya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik mengatakan, pendekatan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto meyakinkan Bupati Anom dari informasi yang didapatkan dan menunjukkan bukti anaknya bertugas di KPK.
“Kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya begitu informasinya’ karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ujarnya.
“Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” sambungnya.
Taufik mengatakan, dalam pertemuan dengan Bupati Anom, Lilik memberikan informasi terkait pengurusan kasus dugaan korupsi suap proyek di Pemkab Pemalang.
“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan. Yaitu suap proyek, jabatan,” ucap dia.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.
"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Ahmad.
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.
"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik.
Pada akhirnya, Anom melalui Harus, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
"Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Achmad.
"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," imbuhnya.
Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," ungkap Achmad.
Keterlibatan ayah dan anak dalam perkara yang sama membuat warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, tempat LBS berdomisili, mengaku terkejut.
Lurah Mranti, Haryono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran kepada warga sekitar setelah menerima informasi mengenai penetapan tersangka oleh KPK.
“Pertama saya mengetahui dari media. Kemudian kami mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, dan memang benar yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mranti. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti terkait pokok perkara yang dihadapinya,” ujar Haryono.
Haryono menyebut Lilik memiliki tiga anak, salah satunya Setya Budi yang anggota polisi berpagkat Iptu.
Selama ini LBS yang akrab disapa Pak Pri dikenal aktif dalam kegiatan lingkungan dan tidak pernah menunjukkan adanya persoalan hukum.
“Kami tentu kaget. Yang kami ketahui, beliau aktif di lingkungan RT, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Informasi dari warga juga menyebutkan beliau dikenal baik dan mudah bergaul,” katanya.
Haryono menjelaskan, LBS tercatat menjadi warga Kelurahan Mranti sejak sekitar tahun 2021 dan tinggal di wilayah RW 1.
Dalam kesehariannya, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kelurahan, LBS mengelola usaha grosir di rumahnya.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, Pak Pri dapat bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryono.
Sebelum kasus ini terungkap, Setya Budi Dias sudah menyiasati agar persekongkolannya dengan sang ayah, LIlik Budi tidak terendus.
Dias yang juga anggota Brimob Polri ini memanfaatkan fitur menghapus pesan secara otomatis atau Timer saat berkomunikasi dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Di kasus ini Lilik bertindak sebagai makelar kasus yang menjanjikan bisa menyelesaikan perkara yang menjerat Bupati Anom di KPK.
Siasat Dias saat berkomunikasi dengan ayahnya ini terungkap setelah tim penyidik KPK meneliti ponselnya.
Baca juga: Imbas Staf KPK Setya Budi Dias Terlibat Pemerasan Bupati Pemalang, Peneliti Ungkit 2 Kasus Serupa
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik Setya Budi dan langsung menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia membeberkan bukti percakapan Setya Budi dengan sang ayah selalu memakai pengaturan waktu agar pesan hilang dengan sendirinya.
"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ungkap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Taufik menyoroti perbedaan perlakuan Setya Budi saat bertukar pesan dengan pihak lain.
Tersangka sama sekali tidak mengaktifkan fitur penghapus pesan otomatis ketika menghubungi staf KPK lainnya maupun pihak luar.
"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.
Taufik mengajak publik membayangkan keanehan tersebut, mengingat seseorang normalnya tidak perlu memasang pengatur waktu pesan saat mengobrol santai dengan orang tua sendiri.
KPK meyakini percakapan dengan pengamanan berlapis tersebut menyimpan jejak aliran dana pemerasan.
Taufik memastikan tim penyidik memegang bukti-bukti lain yang berkesesuaian dengan fakta lapangan.
Penyidik juga memastikan bahwa Dias terbukti menerima transfer atau pemberian uang dari ayahnya secara langsung.
Penyidik KPK kini menahan bapak dan anak tersebut bersama Bupati Anom dan Haris di sel tahanan Gedung Merah Putih KPK guna mendalami kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.
Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (kompas.com/tribunnews)