POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan memunculkan tantangan besar bagi pemerintah.
Skema pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu diperkirakan kehilangan sekitar Rp220 triliun sehingga pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan baru agar pelaksanaannya tidak terganggu.
Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyusul putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan anggaran MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.
Menurut Zainul, selama ini struktur pembiayaan MBG masih sangat bergantung pada pos anggaran pendidikan.
Jika pemisahan dilakukan tanpa skema pengganti, kemampuan pendanaan program akan turun drastis.
"Kalau dana pendidikan yang sekarang dipakai MBG langsung dipisahkan, anggarannya turun sangat drastis. Dari sekitar Rp270 triliun mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun," kata Zainul di Kompleks DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.
Karena itu, pemerintah bersama DPR harus segera menyusun formulasi pembiayaan baru agar program tetap berjalan tanpa mengganggu amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
"Sudah menjadi putusan MK, jadi harus kita laksanakan. Pemerintah harus mencarikan solusi agar pembiayaan MBG tidak lagi mengambil dari dana pendidikan," ujarnya.
Zainul mengingatkan pemindahan seluruh pembiayaan MBG ke sektor kesehatan juga bukan pilihan yang mudah.
Kapasitas anggaran kesehatan dinilai tidak cukup untuk menanggung kebutuhan program yang terus membesar.
Apabila sumber pendanaan tidak segera ditemukan, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya mengurangi jumlah penerima manfaat, tetapi juga mengganggu operasional ribuan mitra penyelenggara MBG di berbagai daerah.
"Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat? Sekarang sudah sekitar 63 juta orang merasakan manfaat program ini. Kalau hanya mengandalkan anggaran kesehatan, pasti akan terjadi pengurangan penerima manfaat dan berpengaruh terhadap operasional sekitar 27 ribu mitra penyelenggara," katanya.
Ia meminta pemerintah menghitung secara menyeluruh konsekuensi fiskal maupun sosial sebelum menetapkan sumber pembiayaan baru.
"Semua sisi harus dipikirkan secara matang. Jangan hanya melihat satu aspek saja, tetapi juga dampak putusan MK terhadap keberlanjutan program," ujar Zainul.
Sementara itu, pemerintah mengisyaratkan pemisahan anggaran MBG baru akan diterapkan penuh pada APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan RAPBN 2027 telah memasuki tahap akhir sehingga perubahan struktur anggaran saat ini dikhawatirkan justru mengganggu proses penyusunan APBN.
"Kalau sekarang sudah dibahas. Nanti kusut, kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Mungkin MK juga mempertimbangkan bahwa pembahasannya sudah hampir final," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jumat.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan putusan MK. Menurut dia, implementasi pemisahan kemungkinan dilakukan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
"Kita akan ikuti putusan MK. Kemungkinan diterapkan pada anggaran 2028," katanya.
Purbaya juga mengaku belum membahas secara khusus perubahan skema pembiayaan MBG tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Namun, pembiayaannya tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki waktu menyesuaikan struktur anggaran.
Kendati demikian, Mahkamah menyebut akan lebih baik apabila pemisahan sudah dapat diterapkan mulai APBN 2027 sepanjang tidak mengganggu proses penyusunan anggaran.
Sebelum putusan itu terbit, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun untuk 2027.
Dana tersebut dirancang melayani sekitar 81,5 juta penerima manfaat.
Namun, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan terus dievaluasi bersama Kementerian Keuangan serta Bappenas.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memperkirakan kebutuhan riil anggaran MBG tahun depan dapat ditekan menjadi sekitar Rp174 triliun melalui penyesuaian jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sasaran penerima manfaat, serta efisiensi pelaksanaan program.
Meski demikian, besaran anggaran final baru akan diputuskan bersama pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027 menjelang pengesahan APBN.
Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menerima alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski dapurnya belum beroperasi atau memiliki persoalan administrasi rekening.
Atas temuan tersebut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara sekaligus melaporkannya kepada Kejaksaan Agung untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan temuan itu diperoleh setelah lembaganya melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG yang digunakan sebagai penampung dana operasional MBG.
"Dalam proses pemeriksaan, setelah kami memeriksa seluruh rekening, kami menemukan semacam anomali," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 414 SPPG yang bermasalah. Sebagian di antaranya memiliki lebih dari satu rekening virtual account, sementara sebagian lainnya belum memiliki dapur yang beroperasi meskipun dana telah disalurkan pemerintah.
"Setelah diverifikasi satu per satu, kami menemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda atau dapurnya belum ada maupun belum beroperasi," katanya.
Menurut Sudaryono, seluruh dana yang telah terlanjur masuk ke rekening SPPG tersebut langsung ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara melalui bank-bank penyalur.
Rinciannya, pengembalian melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) berasal dari 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar.
Melalui Bank Negara Indonesia (BNI), dana yang dikembalikan mencapai Rp74 miliar dari 117 SPPG. Sementara melalui Bank Mandiri, dana sebesar Rp71,6 miliar berasal dari 129 SPPG.
Selain itu, BGN juga mengembalikan Rp12,9 miliar melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dari 19 SPPG serta Rp15,3 miliar melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dari 28 SPPG.
"Total yang kami kembalikan ke kas negara mencapai Rp311,2 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 SPPG yang kami temukan sampai saat ini," ujar Sudaryono.
Tidak berhenti pada pengembalian dana, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana dalam penyaluran dana kepada SPPG yang belum memenuhi syarat operasional.
"Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk diperiksa apakah ada indikasi mens rea, apakah ada niat melakukan penyimpangan, korupsi, atau bentuk pelanggaran lainnya. Biarlah aparat penegak hukum yang menilainya," kata Sudaryono.
Ia menegaskan penyisiran terhadap seluruh jaringan SPPG akan terus dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran MBG berjalan sesuai ketentuan.
Menurut dia, BGN tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan, termasuk apabila melibatkan pegawai internal lembaga tersebut.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Semua akan kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
Ia menegaskan BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap keputusan negara.
"Terkait putusan MK, kami adalah lembaga operasional. Apa pun kebijakan negara dan pemerintah, tentu akan kami laksanakan," ujarnya.
Menurut Sudaryono, keputusan tersebut selanjutnya menjadi ranah pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan DPR dalam menyusun kebijakan penganggaran.
BGN, kata dia, hanya bertugas melaksanakan program sesuai mandat dan alokasi anggaran yang ditetapkan.
"Bagaimana nanti pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR. Kami fokus menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan anggaran yang ditetapkan," katanya. (Kompas.com)