TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tersangka kasus dugaan pembunuhan Arifuddin, Firman, akhirnya buka suara sebelum menjalani rekonstruksi perkara yang digelar Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan.
Dalam wawancara dengan Tribunkaltim.co, Firman mengaku menyesali peristiwa yang menewaskan Arifuddin, Kepala Keamanan Pasar Sepinggan, Balikpapan, pada 25 Juni 2026.
Namun, ia bersikeras bahwa penikaman terjadi karena dirinya berusaha menyelamatkan diri setelah mengaku diserang lebih dahulu.
"Kalau menyesal, saya menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak pernah berniat membunuh. Kalau saya tidak terpojok, tidak mungkin kejadian seperti ini," katanya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kepala Keamanan Pasar Balikpapan Menangis, Minta Maaf ke Keluarga Korban
Firman menceritakan, malam sebelum insiden berdarah itu terjadi, dirinya datang ke Pasar Sepinggan hanya untuk bergabung bersama sejumlah temannya yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
"Saya baru datang. Lihat teman lagi minum, saya ikut duduk. Kami minum sambil nyanyi," ujarnya.
Menurut Firman, situasi awal berlangsung normal.
Seorang rekannya sempat pergi membeli ayam goreng sebelum kembali ke lokasi dan menerima panggilan telepon.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ari Pudin di Balikpapan Peragakan 18 Adegan, Terungkap Motif Dendam
Usai mengakhiri percakapan tersebut, Firman mengaku rekannya tiba-tiba melemparkan serbuk putih ke arah wajahnya.
"Mau dilempar ke muka saya, tapi saya sempat menghindar, akhirnya kena badan. Setelah saya cuci badan saya terasa panas dan gatal," katanya.
Ia mengklaim kejadian itu disaksikan banyak orang dan terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Sekira 10 hingga 15 menit kemudian, Firman mengaku didatangi sejumlah orang.
Sebelumnya, ia memang sempat mendapat informasi bahwa dirinya akan diserang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Sepinggan Digelar di Mapolsek Balikpapan Selatan
Namun ia tidak mempercayainya karena menganggap masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
"Saya pikir tidak mungkin, karena masih keluarga juga," katanya.
Firman kemudian mengaku salah seorang di antaranya mengeluarkan pisau sambil melontarkan ancaman dalam bahasa Makassar.
"Dia bilang umurmu sudah malam ini. Maksudnya umur saya habis malam itu," ucapnya.
Merasa nyawanya terancam, Firman mengaku terus mundur sambil mengambil kursi untuk menghalau serangan.
Baca juga: Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Rumah Potong Ayam, Ayah dan Balita 2 Tahun Tewas
"Saya lempar kursi ke arah tangannya supaya pisaunya jatuh. Bukan mau mengenai kepalanya," ujarnya.
Karena pisau disebut masih berada di tangan lawannya, Firman mengatakan dirinya mengambil tiang payung dan kembali memukul tangan orang tersebut agar senjata itu terlepas.
Namun, menurut Firman, serangan tetap berlanjut.
Ia mengaku akhirnya ditikam beberapa kali di bagian rusuk, bahu, dan lengan hingga harus menjalani operasi.
"Saya ditikam duluan. Saya sampai operasi dan mendapat 16 jahitan," katanya.
Baca juga: Viral Pembunuhan 1 Keluarga di Palu, Ayah dan Anak Tewas, Pelaku Diduga Rekan Kerja
Dalam kondisi terluka dan merasa tidak memiliki jalan lain untuk menyelamatkan diri, Firman mengaku akhirnya melakukan perlawanan menggunakan pisau.
"Saya tidak mau ditikam duluan. Daripada saya yang mati," ujarnya.
Firman mengaku hanya menusuk satu orang saat kejadian.
"Saya punya cuma dua mata. Mereka menyerang dari beberapa arah. Saya hanya menusuk satu orang," katanya.
Usai insiden tersebut, Firman mengaku langsung melarikan diri karena takut kembali menjadi sasaran pengeroyokan.
Ia kemudian meminta bantuan seorang pengendara untuk diantar ke kantor polisi.
"Saya bilang, 'Pak tolong antar saya, saya dikeroyok. Kalau tidak diantar saya bisa mati.' Akhirnya saya diantar ke Polsek, lalu dibawa ke rumah sakit," tuturnya.
Baca juga: Viral Video Bandar Narkoba yang Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda
Firman mengaku baru mengetahui Arifuddin meninggal dunia setelah dirinya menjalani perawatan medis.
Ia juga membantah membawa pisau dari rumah.
"Saya bukan bawa dari rumah. Pisau itu ada di pasar," ujarnya.
Usai menyampaikan pengakuannya kepada Tribunkaltim.co, Firman menjalani rekonstruksi kasus yang digelar Polsek Balikpapan Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan Tim Inafis Polresta Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, mengatakan penyidik semula menyusun 29 adegan rekonstruksi.
Setelah dibahas bersama JPU, jumlahnya diringkas menjadi 18 adegan.
Baca juga: Pasutri di Michigan Didakwa Pasal Pembunuhan atas Kematian Anaknya yang Berbobot 115 Kg
"Awalnya ada 29 adegan yang kami susun, namun setelah dilakukan pembahasan diringkas menjadi 18 adegan terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan yang terjadi pada 25 Juni lalu di Pasar Sepinggan. Ada beberapa adegan yang masih direvisi dan akan kami koordinasikan kembali dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Menurut Iskandar, adegan ke-12 menjadi bagian penting dalam rekonstruksi karena menggambarkan terjadinya pergulatan antara Firman dan Arifuddin.
"Di adegan itu terjadi pergulatan. Tersangka Firman dikeroyok oleh korban bersama beberapa orang lainnya," katanya.
Penyidik juga mengungkapkan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang saling berkaitan.
Firman melapor sebagai korban pengeroyokan, sementara Arifuddin yang kemudian meninggal dunia juga sempat membuat laporan terhadap Firman.
Baca juga: 18 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank: 3 Dituntut 15 Tahun Penjara, 3 Prajurit TNI Divonis Lebih Rendah
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan motif dipicu rasa dendam yang telah berlangsung lama.
Firman sebelumnya merupakan penjaga Pasar Sepinggan sebelum posisinya digantikan oleh Arifuddin.
Selain itu, Firman mengaku kerap dituduh menjual narkotika jenis sabu.
"Kami tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Iskandar.
Dalam perkara ini, Firman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Arifuddin.
Sementara Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Firman.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil rekonstruksi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.