SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan pada 2–3 Juni 2026.
Ketujuh nama tersebut kini tinggal menunggu proses pengangkatan dan pelantikan oleh Gubernur Sumatera Selatan setelah berkas hasil penetapan diserahkan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj Meilinda, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan di tingkat komisi dan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD.
"Kami Komisi I sudah menyerahkan berkas KPID ke Ketua DPRD," kata Meilinda, kepada Sripoku.com Sabtu (1/8/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, setelah diterima Ketua DPRD Sumsel, berkas tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel sebagai dasar penerbitan keputusan pengangkatan anggota KPID periode 2026–2029.
"Setelah dari Komisi I, selanjutnya Ketua DPRD menyerahkan ke Gubernur. Demikian informasinya," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, surat dari DPRD Sumsel dengan Nomor 160/02401/DPRD-SS/2026 tertanggal 27 Juli 2026 telah diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang diproses.
Berkas tersebut telah didisposisikan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum diterbitkannya keputusan gubernur.
Dalam lampiran surat tersebut tercantum tujuh nama calon anggota KPID Sumsel yang dinyatakan lolos fit and proper test.
Nama-nama tersebut merupakan hasil keputusan DPRD setelah melalui proses seleksi yang berlangsung selama dua hari pada awal Juni lalu.
DPRD Sumsel berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga ketujuh calon anggota KPID dapat segera diangkat dan dilantik untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPID Sumsel periode 2026–2029.
Berikut tujuh nama calon anggota terpilih KPID Provinsi Sumatera Selatan Periode 2026-2029: