Pria di Jombang Kepergok Curi Kambing Tengah Malam, Langsung Diseret Warga ke Polsek
Ndaru Wijayanto August 01, 2026 02:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi pencurian seekor kambing di Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, gagal setelah pelaku kepergok warga.

Seorang pria berinisial IW (45), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, diamankan warga setelah diduga membawa kabur kambing milik Agus Saifudin (49), warga setempat.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno Iptu Dhira Wira Prasasta mengatakan, peristiw tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Dhira, pelaku diduga masuk ke kandang kambing dengan cara memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengikat pintu kandang. Setelah itu, pelaku membawa kabur seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE) milik korban.

Baca juga: Viral Disebut Mirip Yesus saat Dakwah Islam di Kandang Kambing, Pria ini Banjir Ribuan Followers

"Pelaku berhasil diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk diproses sesuai ketentuan hukum," ucap Dhira dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com, Sabtu (1/8/2026).

Korban baru mengetahui kambingnya hilang setelah memperoleh informasi dari keluarganya.

Sebelumnya, istri korban yang terbangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk membuat kue melihat informasi melalui telepon genggam mengenai adanya seorang terduga pencuri yang telah diamankan warga.

Saat mendatangi rumah orang tuanya, korban mendapat penjelasan dari sang adik bahwa seekor kambing miliknya telah dicuri dan pelakunya sudah diamankan warga sebelum dibawa ke kantor polisi.

"Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Petaka 50 Kambing Milik BUMDes Bulusari Kediri,  Tewas Terbakar saat Pagi Hari

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor kambing jenis PE berwarna putih bercorak hitam, dua potong tali tambang, dua karung plastik warna hijau muda, sebilah pisau cutter, satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi S 6099 NZ beserta STNK dan kuncinya, dompet, SIM A, SIM C, KTP atas nama tersangka, serta uang tunai Rp20 ribu.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka saat ini ditahan di Polsek Mojowarno. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Dhira

Baca juga: Bakar Sampah Merembet ke Kandang, 2 Kambing Milik Warga Tuban Mati Terpanggang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.