Sosok Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang Asetnya Laku Dilelang Rp 129,15 Miliar untuk Negara
Musahadah August 01, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terpidana korupsi Jiwasraya yang asetnya laku dilelang Rp 129,15 miliar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Aset yang berhasil di lelang itu antara lain, 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. 

16 unit apartemen itu bagian dari 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dilelang. 

Artinya, masih menyisakan 74 unit apartemen yang belum laku dilelang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses lelang telah diigelar pada Rabu (29/7/2026).

“BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Benny Tjokro Terpidana Penjara Seumur Hidup yang 90 Unit Apartemennya Dilelang Kejagung

Anang merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan laku terjual dengan total nilai Rp 38,33 miliar.

Nilai tersebut lebih tinggi Rp 620 juta dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas dia.

Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan total nilai Rp 90.822.010.000 atau sekitar Rp 90,82 miliar.

Nilai penjualan itu lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ucap dia.

Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran mengikuti waktu server.

Menurut Kejagung, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Siapakah Benny TJokro? 

Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). (TRIBUNNEWS.com)

Benny Tjokrosaputro dikenal luas di kalangan pasar modal domestik.

Ia merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.

Pada 2018, Benny pernah masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Dalam daftar tersebut, ia berada di peringkat ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,8 triliun menggunakan asumsi kurs pada periode tersebut.

Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi salah satu yang identik dengan aktivitas Benny di pasar saham domestik.

Namun jauh sebelum kasus yang menimpanya saat ini, Benny juga pernah tersandung kasus di pasar saham.

Pada 1997, ia terjerat kasus cornering atau praktik “menggoreng” harga saham Bank Pikko yang kini dikenal sebagai Bank J Trust Indonesia.

Dalam praktik tersebut, Benny melakukan transaksi short selling, yakni menjual saham tanpa benar-benar memilikinya, lalu memanfaatkan momen penurunan harga saham untuk memperoleh keuntungan.

Aksi tersebut dilakukan menggunakan 13 rekening berbeda melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, Pendi Tjandra.

Akibat kasus tersebut, Benny dan Pendi Tjandra diwajibkan membayar keuntungan dari transaksi mereka sebesar Rp 1 miliar ke kas negara.

Selain itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama yang kini menjadi Hanson International juga pernah dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi kepada OJK.

Nama Benny juga mencuat dalam skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kedua BUMN asuransi tersebut diketahui menempatkan dana investasi besar di perusahaan yang terkait dengan Benny, termasuk PT Hanson International.

Dalam kasus Jiwasraya, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,08 triliun.

Benny kemudian divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Baca juga: Anak Sayuti Melik Dipindahkan ke Sentra Kemensos Bekasi, Jalani Asesmen dan Perawatan

Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman terberat dalam perkara Jiwasraya.

Namun dalam perkara tersebut ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.

Secara keseluruhan, dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 40 triliun.

Seumur Hidup Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro untuk beraktivitas di bidang pasar modal.

Ia dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal sejak 13 Maret 2026.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

OJK menilai Benny menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam laporan keuangan tahunan 2019, PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencatat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar.

Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.

Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang sehingga tidak layak diakui sebagai aset.

Dana tersebut berasal dari hasil IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro serta Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/11534381/kejagung-lelang-90-unit-apartemen-milik-benny-tjokro-nilai-limit-rp-2197.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.