BANGKAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan, dengan mewajibkan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran inti operasional pendidikan.
Menanggapi putusan sakral tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan menyatakan siap mematuhi aturan baru yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada APBN 2028.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan pihak sebagai lembaga operasional akan menyesuaikan seluruh skema kerja sesuai regulasi negara.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menghitung dampak fiskal pergeseran anggaran ini.
Simak penjelasan lengkap dua pejabat negara tersebut di sini.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi sorotan publik.
Terlebih putusan MK ini menuntut kejelasan skema tata kelola anggaran negara untuk Program MBG ke depan.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga yang berfokus penuh pada ranah eksekusi dan operasional di lapangan.
Oleh karena itu, BGN akan tunduk dan menyesuaikan langkah dengan setiap keputusan resmi yang dikeluarkan oleh negara maupun kementerian terkait.
"Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara."
"Kebijakan dari negara, tentu saja ini akan dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah. Apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya."
"Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas, dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menurut Purbaya kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2028 mendatang.
"Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?" ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (31/7/2026).
Purbaya mengatakan untuk anggaran yang telah dibahas dengan DPR tidak mungkin untuk diubah. Termasuk anggaran tahun berjalan sekarang ini.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.
Pihaknya kata Purbaya belum mengetahui seberapa besar dampak fiskal dari pelaksanaan putusan tersebut nantinya. Pemerintah masih melakukan penghitungan.
"Nanti kita hitung," katanya.
Purbaya mengatakan belum melakukan pembahasan terkait putusan MK tersebut baik dengan Presiden Prabowo Subianto maupun dengan Kepala BGN Sudaryono.
Ia baru akan bertemu Sudaryono pada pekan depan.
"Belum. Dia (Sudaryono) masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu beliau," pungkas Purbaya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Kini, APBN untuk tahun mendatang, anggaran program MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Hal itu penting karena apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.
Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed seorang guru honorer.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)