SURYA.co.id, BLITAR – Hari pertama pemberlakuan larangan kendaraan roda empat melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar, Sabtu (1/8/2026), berlangsung kondusif.
Petugas gabungan menyekat kendaraan dari arah Blitar dan mengarahkan seluruh mobil untuk kembali ke Jalan Nasional Blitar-Malang, sementara sepeda motor tetap diperbolehkan melintas.
Sebanyak 120 personil gabungan diterjunkan untuk mengamankan penerapan kebijakan baru yang diberlakukan Perum Jasa Tirta I (PJT I) tersebut.
Selain melakukan penyekatan, petugas juga mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di jalur nasional akibat bertambahnya volume kendaraan.
Penyekatan kendaraan roda empat dilakukan di pertigaan depan Polsek Selorejo, pintu masuk menuju Jalan Puncak Bendungan Lahor dari Jalan Nasional Blitar-Malang.
Petugas juga berjaga di kawasan Jalan Puncak Bendungan Lahor untuk memastikan kendaraan roda empat tidak memasuki jalur tersebut.
Mobil yang telanjur menuju lokasi diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga tetap diperbolehkan melintas.
Baca juga: Bendungan Lahor Akses Blitar- Malang Ditutup untuk Mobil, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Galih Yasir Mubaroq mengatakan sebanyak 120 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan penerapan kebijakan tersebut.
"Personel gabungan kami siagakan untuk melakukan pengamanan jalur sekaligus mengantisipasi kepadatan lalu lintas di Jalan Nasional Blitar-Malang setelah kebijakan ini diberlakukan," ujarnya.
Kabag Ops Polres Blitar AKP Sony Suhartanto menegaskan kepolisian hanya melakukan pendampingan pengamanan atas permintaan PJT I.
Menurut dia, penutupan akses kendaraan roda empat merupakan kewenangan pengelola bendungan.
"Personil gabungan dari Polres Blitar, Kodim, dan Yonif 511 bertugas melakukan pengamanan dan pendampingan. Sementara penutupan Jalan Puncak Bendungan Lahor untuk kendaraan roda empat dilakukan oleh PJT I," kata Sony.
Ia menyebut masyarakat pada umumnya sudah mengetahui kebijakan tersebut karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan.
"Mayoritas pengguna jalan sudah mengetahui aturan ini sehingga langsung memilih melintas melalui Jalan Nasional Blitar-Malang. Yang masih diperbolehkan melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor hanya kendaraan roda dua dan roda tiga," katanya.
Sony menjelaskan, meski ditutup untuk kendaraan roda empat, Jalan Puncak Bendungan Lahor tetap dapat difungsikan sebagai jalur alternatif dalam kondisi tertentu.
Apabila terjadi gangguan di Jalan Nasional Blitar-Malang, seperti truk mogok atau kecelakaan yang menyebabkan arus lalu lintas lumpuh, PJT I dapat membuka akses sementara bagi kendaraan roda empat melalui Jalan Puncak Bendungan Lahor.
"Jika di jalan nasional terjadi kendala, misalnya ada truk mogok atau terguling yang menghambat arus lalu lintas, PJT I dapat membuka akses sementara agar kendaraan roda empat melintas melalui Jalan Puncak Bendungan Lahor," ujar Sony.
Pemberlakuan larangan kendaraan roda empat di Jalan Puncak Bendungan Lahor diperkirakan meningkatkan volume lalu lintas di Jalan Nasional Blitar-Malang.
Karena itu, petugas gabungan tetap bersiaga untuk mengurai arus apabila terjadi kepadatan kendaraan.