Anggaran Pendidikan Tak Lagi Bisa Menopang MBG, DPR Minta Pemerintah Cari Skema Baru
Muhammad Zulfikar August 01, 2026 04:35 PM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tidak boleh menghambat pelaksanaan program tersebut.

Menurut Yahya, keputusan MK justru harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun skema pembiayaan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang lebih tertata tanpa mengurangi komitmen terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Baca juga: Di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG, Ada Perjuangan Guru Honorer yang Isi Dompet Tinggal Rp20 Ribu

"Program Makan Bergizi Gratis harus terus dilanjutkan karena menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak-anak Indonesia," ujar Yahya dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Baca juga: Di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG, Ada Perjuangan Guru Honorer yang Isi Dompet Tinggal Rp20 Ribu

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan dan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Yahya menilai, putusan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai pengurangan dukungan terhadap MBG, melainkan sebagai langkah memperjelas pembagian fungsi anggaran setiap sektor.

Menurutnya, pembangunan kualitas manusia tidak hanya ditentukan oleh sektor pendidikan, tetapi juga dipengaruhi oleh kesehatan, kecukupan gizi, perlindungan sosial, hingga kesempatan kerja.

Ia menjelaskan, seluruh aspek tersebut saling berkaitan dalam membentuk kualitas generasi mendatang sehingga kebijakan pemerintah harus disusun secara terpadu.

"Kualitas gizi anak akan memengaruhi kemampuan mereka belajar. Selanjutnya, pendidikan yang baik akan menentukan kualitas tenaga kerja di masa depan. Karena itu, seluruh program harus saling mendukung," katanya.

Politikus Partai Golkar itu juga berpandangan pemisahan anggaran justru dapat membuat pelaksanaan masing-masing program menjadi lebih fokus.

Program MBG, kata dia, dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak, sementara anggaran pendidikan difokuskan bagi peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, transformasi digital sekolah, pembangunan sarana pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Menurut Yahya, kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar kualitas pendidikan nasional terus meningkat.

Karena itu, ia berharap pemerintah menjadikan putusan MK sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola pendanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif.

Dengan skema pendanaan yang lebih jelas, lanjutnya, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sesuai target, sementara amanat konstitusi mengenai penggunaan anggaran pendidikan juga dapat dipenuhi secara optimal.

"Yang terpenting adalah investasi terhadap sumber daya manusia tetap menjadi prioritas. Baik melalui pendidikan maupun pemenuhan gizi, keduanya merupakan fondasi untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif," pungkasnya.

Baca juga: MK Beri Batas Transisi di 2028, P2G Desak Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pos Pendidikan

Putusan MK Soal MBG 

Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

Kini APBN untuk tahun mendatang, anggaran program harys MBG dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan. 

Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.

"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.

Pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan. Hal itu agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama.

Jika anggaran pendidikan digunakan untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Selain itu, pengalihan tersebut juga bisa menghambat kewajiban negara memenuhi hak warga atas pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) dan (2).

MK juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi negara.

"Negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan," kata Guntur.

"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," lanjutnya.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti: 

Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. 

"Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata," tegas Guntur.

Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil PUtra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed seorang guru honorer.

MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. 

Sidang ini ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Para pemohon sama-sama mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa hingga yayasan pendidikan. 

Mereka pada dasarnya tidak menolak Program MBG. 

Namun menilai program tersebut seharusnya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.