Polisi Tangkap Pembegal Perempuan di Raha Muna, Sosok Residivis Pembunuhan Beraksi Demi Narkoba
Aqsa August 01, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polisi menangkap terduga pelaku begal di Raha, ibu kota Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 15.05 Wita.

Sosok pelaku berinisial SF (37) yang diringkus kepolisian ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.

Penangkapan bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial FA.

Dia menjadi sasaran aksi begal pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Lokasinya di wilayah Motewe, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu.

Wilayah ini berjarak 5-7 kilometer (km) dari pusat Kota Raha, Kabupaten Muna, sekitar kawasan pelabuhan di Kecamatan Katobu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pemuda Pelaku Begal 2 Handphone Remaja 16 Tahun di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Tim terdiri dari URC Bharakati Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Unit Kam Sat Intelkam, dan Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort atau Polres Muna.

Polisi pun meringkus SF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga.

SF diringkus tanpa perlawanan di Lorong Puskesmas, Jl Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Katobu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain satu sepeda motor matik hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sejumlah barang milik korban di antaranya 1 telepon genggam serta beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Satu stel pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, satu balok kayu yang diduga digunakan melumpuhkan korbannya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, pada Sabtu (01/08/2026).

“Berdasarkan keterangan awal, uang hasil kejahatan murni digunakan untuk membeli narkotika,” lanjut perwira pertama Polri ini.

SF ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012 silam.
 
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012 dan telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Muna untuk menjalani proses lebih lanjut.

Markas kepolisian ini berlokasi di Jl By Pass No 1, Raha I, Kabupaten Muna.

Baca juga: Jadwal Kapal Malam Rute Kendari Tujuan Muna dan Sebaliknya, Lengkap Harga dan Cara Beli Tiket

Kabupaten yang berada di kepulauan Sultra tersebut berjarak sekitar 153 kilometer (km) dari Kota Kendari, ibu kota provinsi.

Dengan akses utama menggunakan kapal laut seperti kapal cepat dan kapal malam.

Waktu tempuh kapal cepat dari Pelabuhan Nusantara Kendari ke Pelabuhan Nusantara Raha sekitar 2,5 jam-4 jam.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.