Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini menanti kepastian mengenai keberlanjutan masa kerja mereka setelah menjalani masa kerja selama satu tahun.
Persoalannya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur seluruh aspek mengenai PPPK Paruh Waktu setelah masa kerja tersebut berakhir.
Kepastian mengenai mekanisme perpanjangan kontrak, hak dan kewajiban, penggajian, cuti, hingga hak ketika masa kerja tidak diperpanjang masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa adanya dasar regulasi yang jelas.
Menurut Rusmayadi, aturan mengenai PPPK selama ini masih berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum memberikan pengaturan teknis secara menyeluruh mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu.
“Harapan kami nanti ada aturan yang jelas. Pemerintah pasti akan membuat rambu-rambu terkait dengan PPPK Paruh Waktu,” ujar Rusmayadi saat dihubungi, Sabtu (1/8/2026).
Menunggu Kepastian Setelah Satu Tahun
Kondisi tersebut membuat masa kerja satu tahun menjadi salah satu titik penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pemerintah daerah nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga PPPK Paruh Waktu sebelum menentukan keberlanjutan masa kerja mereka.
Rusmayadi mengatakan proses evaluasi tersebut direncanakan mulai dilakukan pada Oktober.
Hasil evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah seorang PPPK Paruh Waktu masih layak untuk diusulkan melanjutkan masa kerjanya.
Namun, keputusan perpanjangan tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah.
Menurut Rusmayadi, pengusulan keberlanjutan masa kerja tetap akan dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang kinerjanya masih baik, mungkin kita pertimbangkan. Tetapi pengusulannya tetap kami komunikasikan dengan MenPAN dan BKN,” jelasnya.
Artinya, berakhirnya masa kerja satu tahun tidak serta-merta berarti seluruh PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan.
Namun, perpanjangan juga tidak otomatis diberikan kepada seluruh pegawai.
PPPK Paruh Waktu Bisa Tidak Diperpanjang
Rusmayadi menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak dilanjutkan.
Di antaranya apabila pegawai mengundurkan diri, meninggal dunia, berpindah untuk mengikuti program lain, maupun telah memasuki usia pensiun.
Di luar kondisi tersebut, evaluasi kinerja menjadi salah satu aspek penting yang akan diperhatikan pemerintah.
Pemerintah daerah juga masih membutuhkan kepastian mengenai pola pembiayaan PPPK Paruh Waktu karena karakteristiknya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Persoalan lainnya menyangkut hak-hak pegawai, seperti cuti dan mekanisme penggajian.
BKD Provinsi Bengkulu menilai seluruh aspek tersebut membutuhkan aturan yang lebih rinci agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan kebijakan.
Bagaimana Jika Tidak Diperpanjang?
Salah satu persoalan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian adalah mengenai hak PPPK Paruh Waktu setelah masa kerja berakhir dan kontrak mereka tidak diperpanjang.
Termasuk pertanyaan mengenai apakah pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan akan memperoleh pesangon atau bentuk hak lainnya.
Rusmayadi mengatakan sampai saat ini belum terdapat ketentuan spesifik yang mengatur pesangon bagi PPPK Paruh Waktu.
“Ketentuan tentang pesangon PPPK Paruh Waktu itu belum ada. Belum ada aturan yang menjelaskan secara spesifik arahnya seperti apa,” ungkapnya.
Dengan belum adanya ketentuan tersebut, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
BKD Provinsi Bengkulu juga akan terus melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait perkembangan regulasi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan terkait keberlanjutan 4.354 PPPK Paruh Waktu harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan penganggaran dan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai tenaga PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, nasib ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu setelah menjalani masa kerja satu tahun masih menunggu kepastian regulasi.
Apakah masa kerja dapat diperpanjang, dihentikan, atau nantinya terdapat mekanisme baru, seluruhnya masih menunggu aturan yang lebih spesifik dari pemerintah pusat.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini