SURYA.CO.ID I BONDOWOSO - Ini lah sosok Aiptu Ardi Suwardi, anggota Satreskrim Polres Bindowoso yang nyaris dicelurit saat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Aksi heroik Aptu Ardi viral di media sosial dan menjadi buah bibir warga.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sore di Desa Besuk, Kecamatan Klabang.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa/Kecamatan Cermee setelah melalui aksi pengejaran sengit oleh polisi bersama warga.
Kepada wartawan surya.co.id, Aiptu Ardi mengaku tidak menyangka waktu istirahatnya berubah menjadi menegangkan.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gawang Mini Soccer di Wisma Persebaya Surabaya Jalani Persidangan
Kejadian bermula ketika telepon selulernya berdering dan seorang tetangga mengabarkan ada pencuri yang membawa kabur sepeda motor milik warga.
Ardi langsung bergegas mengendarai sepeda motor dan mengambil jalur tercepat untuk mengejar pelaku.
"Saya hadang ke arah Puskesmas Cermee karena pelakunya lari ke arah sana. Sampai di KUD, saya suruh berhenti, tetapi dia malah makin kencang," ujar pria yang telah berkarier selama 22 tahun di kepolisian tersebut.
Mendengar Ardi berteriak "maling", warga sekitar tak tinggal diam dan langsung membantu mengejar.
Bahkan, seorang pekerja pengerasan jalan yang sedang membawa gerobak dorong ikut mengambil tindakan dramatis. Pekerja tersebut melempar gerobak dorongnya ke arah sepeda motor hingga pelaku terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga hingga terjebak di jalan buntu. Karena terpojok, pelaku masih nekat melawan Ardi menggunakan sebilah celurit.
Anggota Kring Reserse wilayah Kecamatan Klabang dan Cermee ini memberikan peringatan tiga kali, sebelum akhirnya memberikan tindakan tegas terukur.
"Kami sudah memberikan peringatan tiga kali, tetapi tidak diindahkan," terang pria yang pernah bertugas selama 16 tahun di Polsek Cermee tersebut usai konferensi pers, Sabtu (1/8/2026).
Ardi mengaku bahkan tidak sempat memakai rompi antipeluru karena harus bergerak cepat mengejar pelaku yang membawa kabur motor curian tersebut.
Pemilik sepeda motor yang seorang bidan desa di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Ike Wijayanti, menceritakan awal mula insiden tersebut.
Ike mengaku bergegas keluar kamar setelah mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.
Saat mengecek ke luar, Ike mendapati sepeda motornya sudah berada di depan pagar bersama pelaku. Lantaran kaget, ia tidak berani langsung mendekat.
"Jadi saya cuma melihat, posisinya dia masih mau menyalakan sepeda saya. Setelah menyala, dia langsung kabur ke arah utara," tuturnya.
Ike kemudian berteriak "maling", namun pelaku sudah keburu tancap gas. Ia lantas pergi ke Polsek Klabang untuk melaporkan kejadian itu.
Setibanya di sana, Ike mendapat informasi bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Terima kasih banyak saya ucapkan kepada Polres Bondowoso," ucap Ike.
Akhirnya diketahui, pelaku berinisial AA (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
AA ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus curanmor di kabupaten berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, mengungkapkan AA beraksi tak sendirian.
Ia dibantu oleh rekannya berinisial AS yang kini resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi, kemudian keluar rumah dan mengetahui kendaraannya telah dibawa pelaku," ujar IPTU Wawan Triono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Sabtu (1/8/2026).
Mendengar alarm meraung, korban langsung panik dan berteriak hingga memancing perhatian warga.
Beruntung, Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso sedang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung merespons cepat laporan tersebut.
Pengejaran sengit pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil dipojokkan dan diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terbilang lengkap. Mulai dari satu unit Honda Vario hasil curian milik korban senilai Rp22 juta, hingga satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai perkakas pencurian seperti kunci huruf L modifikasi, kunci magnet, kunci ukuran 10 milimeter, telepon genggam, helm, jaket, serta sebilah celurit tajam yang dipakai pelaku untuk mengancam nyawa petugas.
"Pelaku ini merupakan DPO kasus curanmor di Polres Lumajang. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polres Probolinggo terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di wilayah mereka," tambah IPTU Wawan.
Atas perbuatannya, AA kini harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pihak Polres Bondowoso pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaat layanan darurat Call Center 110 jika melihat tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.