Pengamat Bicara Menjaga Nalar Publik dalam ‘Perang’ Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Muhammad Zulfikar August 01, 2026 09:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah memicu gelombang polarisasi yang sangat tajam di ruang digital.

Aktivitas jaringan pendengung dan pemengaruh digital yang terpolarisasi menyuarakan narasi pro dan kontra membuat sekat antara kritik murni masyarakat dengan mobilisasi opini publik yang terencana menjadi semakin bias.

Baca juga: Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Kasus Febrie Adriansyah

Pengamat media sosial, Tuhu Nugraha menilai bahwa persoalan utama dari fenomena ini bukanlah adanya perbedaan pendapat itu sendiri, melainkan bagaimana opini publik diarahkan secara sistematis untuk membentuk vonis moral sebelum proses peradilan selesai diketuk.

"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas pemengaruh, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tuhu Nugraha merupakan pengamat media sosial yang dikenal luas di Indonesia, dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam strategi digital, metaverse, dan transformasi bisnis.

Menyelesaikan studi di UGM, Ia aktif sebagai pembicara internasional, penulis, serta trainer di berbagai institusi besar termasuk menjadi dosen tamu di berbagai Universitas, serta membawakan materi terkait strategi digital hingga AI dan komunikasi.

Tuhu pim menegaskan bahwa di tengah kegaduhan informasi di media sosial, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap diletakkan sebagai kompas utama.

Seseorang memang sah untuk dikritik secara objektif, namun tidak boleh dihakimi seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum di luar persidangan resmi.

Edukasi mengenai asas hukum ini dinilai krusial karena mayoritas konsumsi informasi harian masyarakat saat ini berpusat di platform digital. Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalisme profesional dengan aktivitas media sosial bebas.

"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi yang dilindungi undang-undang. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh pemengaruh (influencer) yang membahas perkara hukum, meskipun dampak pengaruh mereka terhadap psikologis publik bisa sangat besar," jelas Tuhu.

Lebih lanjut, Tuhu memaparkan bahwa ruang digital saat ini tidak sekadar menjadi tempat bertukar informasi, melainkan telah bergeser menjadi medan perang narasi.

Masyarakat secara psikologis cenderung lebih mudah mempercayai alur cerita (storytelling) yang emosional dan dikemas sederhana, ketimbang fakta-fakta hukum materiil yang kaku dan rumit.

Situasi penegakan hukum ini kian mengkhawatirkan seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pemalsuan video (deepfake).

Video, suara, foto, hingga dokumen administrasi kini dapat direkayasa secara digital sehingga tampak sangat meyakinkan bagi orang awam.

"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu secara visual di media sosial saat ini tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik dan dapat dipercaya," terangnya.

Di tengah situasi perang informasi ini, Tuhu menyayangkan apabila muncul kecenderungan di mana setiap suara kritis atau pandangan berbeda dari luar institusi penegak hukum langsung dicap sebagai hoaks atau dituduh sengaja menciptakan kegaduhan publik.

Ia berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan kritik yang konstruktif harus tetap dijamin dalam iklim demokrasi.

Namun, ia membedakan secara tegas antara kritik
publik berbasis data dengan tuduhan anonim yang sengaja diamplifikasi oleh akun-akun tertentu demi membentuk tren opini.

"Jumlah akun siber yang menyuarakan narasi bukanlah ukuran kebenaran," ucapnya.

Menurut Tuhu, legitimasi institusi penegak hukum hanya bisa dibangun melalui transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta perlakuan hukum yang adil. Yang seharusnya ditertibkan oleh otoritas bukanlah perbedaan pendapat masyarakat, melainkan tindakan manipulasi narasi, fabrikasi bukti palsu, diseminasi deepfake yang menyesatkan, fitnah, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.

"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti di persidangan, bukan sekadar pelabelan negatif," pungkas Tuhu Nugraha.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Ada Poin yang Hilang dalam Surat Perintah Penahanan, Tak Mungkin Typo

Febrie Berstatus Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.