Ban Motor Curian Bocor, Pria Lumajang Pasrah Diciduk Polisi di Probolinggo
Dwi Prastika August 01, 2026 09:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik warga, saat melintas di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (31/7/2026) malam.

Terduga pelaku diamankan ketika masih mengendarai Honda Scoopy milik korban yang dilaporkan hilang dua hari sebelumnya.

Diketahui, pelaku bernama Agus Budi Wahono (27) asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan, penangkapan itu berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan pelaku sedang berada di wilayah Kota Probolinggo mengendari Honda Scoppy yang diduga milik korban.

"Didapati informasi bahwa terdapat pelaku dengan ciri-ciri, serta masih menaiki kendaraan milik korban yang berada di wilayah Kota probolinggo, sehingga personel berangkat menuju lokasi tersebut," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Lumajang tiba di Kota Probolinggo tepat di koordinat keberadaan pelaku mengendari kendaraan milik korban.

Baca juga: Potong Tali Pengikat Pintu Kandang, Pria di Jombang Curi Kambing, Diseret Warga ke Kantor Polisi

"Didapati bahwa terdapat persesuaian dengan kendaraan milik korban yang telah hilang. Pada saat itu sepeda motor tersebut dalam kondisi bannya bocor," ujar Suprapto.

Saat itu juga, polisi langsung mengamankan maling tersebut beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

Sebab hal itu dilakukan secara humanis dan persuasif.

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti milik korban dibawa ke Polres lumajang , untuk proses lebih lanjut," ucap Suprapto.

Hasil laporan yang didapatkan, kata dia, pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang bertamu di rumah pacarnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

"Atas hal ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor)," ujarnya.

Baca juga: 3 Warga Gresik Diamuk Massa Usai Diduga Mencuri Kabel Panel di Bekas Pabrik Sidoarjo

Kesaksian Warga

Sementara itu, Felly, saksi mengungkapkan pada Rabu (29/7/2026) pukul 23.45 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pacarnya di Jalan Brigjen Katamso, Lumajang, sepulang dari nongkrong di area Stadion Semeru Lumajang.

"Kemudian sekira pukul 23.50 WIB ada satu orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian orang tidak dikenal tersebut berusaha mengambil kendaraan sepeda motor yang terparkir di rumah pacar korban tersebut," ungkapnya.

Ketika maling tersebut beraksi, korban berada di ruang tamu rumah pacarnya.

Kata dia, yang bersangkutan baru menyadari saat hendak mengecek sepeda motornya.

Baca juga: Teriakan Maling Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Sampang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

"Korban menyadari dan keluar rumah dengan maksud untuk mengecek sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Korban kaget mendapati sepeda motornya elah hilang," ujar Felly.

Felly mengungkapkan, saat itu korban berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar tempat kejadian perkara, namun hasilnya nihil.

"Tetap tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lumajang," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.