Parlindungan Silitonga Warga Pujimulyo Ditangkap, Diduga Imbas Tolak Perusahaan Sawit
AbdiTumanggor August 01, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com – Beginilah nasib Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada Senin (27/7/2026).

Penangkapan tersebut diduga terkait penolakan warga terhadap perusahaan sawit.

Kini, proses penangkapan Parlindungan menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

LBH mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan Silitonga.

LBH menilai penangkapan itu berkaitan dengan aktivitas advokasi lingkungan yang selama ini dilakukan bersama warga.

Dalam setahun terakhir, Parlindungan bersama masyarakat Desa Pujimulyo aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena, perusahaan pengelolaan sawit.

Warga mengaku terdampak kebisingan, debu, serta bau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.

Berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, hingga mengajukan pengaduan ke Polda Sumatera Utara.

Dari langkah tersebut, DPRD Deli Serdang disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan ditutup.

“Karena merasa tidak ada perubahan, warga kemudian menggelar aksi protes di depan gerbang perusahaan pada 8 Februari 2026. Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan,” ujar M. Alinafiah Matondang, Wakil Direktur LBH Medan, Jumat (31/7/2026).

LBH Medan menilai penangkapan Parlindungan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.

Menurut mereka, hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, LBH juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik.

LBH Medan juga menyoroti banyaknya pasal yang disangkakan kepada Parlindungan.

Menurut lembaga tersebut, hal itu perlu diuji melalui proses hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

LBH Medan pun meminta agar polisi membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat.

“Kami juga meminta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Pujimulyo, mengevaluasi prosedur penangkapan yang dilakukan aparat, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait PT Leomas Inti Nawasena,” tegasnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca juga: SIASAT Licik Pria di Medan Selayang Jajakan Narkoba dalam Warnet, Sembunyikan dalam Botol Bekas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.