Falentinus Kebo Laporkan Chatarina Sigit Atas Dugaan Fitnah
Ryan Nong August 01, 2026 11:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Yosep Falentinus Delasalle Kebo melaporkan Owner PT CML Metro Medika Chatarina Sigit alias Rina. Laporan tersebut dilayangkan Falentinus, didampingi penasihat hukumnya ke SPKT Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.

Falentinus melaporkan Chatarina Sigit atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Keluarga dr. Icha Terima Putusan BK DPRD TTU, Namun Nilai Dissenting Opinion Lebih Tepat

Dalam keterangannya, Yosep Falentinus Delasalle Kebo melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Saiful Anam & Partners berikhtiar memberikan klarifikasi resmi demi mencegah informasi tersebut tersebar secara tidak bertanggung jawab di media sosial.

Falentinus Kebo yang diwakili Tim kuasa hukumnya, Dr. Saiful Anam, S. H., M. H., Danies Kurniartha, S. H., Achmad Umar, S. H., M. H., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, S. H, M. H., Achmad Rulyansyah, S. H., M. H,Joao Meca, S. H., dan Ferdinandus Maktaen, S. H menyebut perkara gugatan yang diajukan oleh PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) merupakan suatu perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi Falentinus Kebo dan keluarganya.

Pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kami merupakan sesuatu yang tidak benar. Hubungan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan berupa hubungan pertemanan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan serta dibayarkan lunas;

Kuasa hukum menegaskan bahwa, tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada kliennya dan keluarga sebagaimana narasi yang berkembang dalam keterangan yang bersangkutan tersebut. Segala bentuk transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan oleh Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan seluruh kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran.


Menurutnya, keterangan Chatarina Sigit yang menyebutkan pembelian sofa untuk ruangan Bupati adalah tidak benar. Pasalnya, semua transaksi sudah dibayar dari tagihan sebesar Rp. 97.000.000 dibayar secara sadar oleh kliennya sebesar Rp. 150.000.000.


Sedangkan narasi pinjam meminjam dari istri Falentinus Delasalle Kebo, Andina Winantuningtias sebesar Rp. 150.000.000 sudah dikembalikan. Dengan demikian, mereka menegaskan bahwa, tidak ada pemerasan sebagaiman yang tersebar dalam narasi tersebut.


Sementara itu, mereka juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan maupun keterkaitan antara kegiatan proyek vaksinasi dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dengan keluarga kliennya. Kedua hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab akibat.


Perihal bantuan sepatu dan tas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kuasa hukum menegaskan bahwa, bantuan tersebut dilakukan atas keinginan langsung dari komunitas yang diikuti oleh Chatarina Sigit alias Rina yang mana dititipkan kepada Falentinus sebanyak 50 tas untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu.


Selain itu, penasihat hukum juga membantah unggahan pada akun TikTok dengan username "ANGIN TIMOR" yang menyatakan bahwa Andina Winantuningtias melakukan pemerasan. Hal ini dinilai sebagai informasi sesat yang tidak berdasarkan fakta serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan keluarga kliennya.


Pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang bersifat tendensius dan fitnah yang sangat keji, serta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dibuktikan.


Informasi tersebut disampaikan tanpa melakukan pendalaman dan konfirmasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kehormatan, nama baik, dan reputasi pribadi maupun keluarga.


Oleh karena itu, Falentinus Kebo melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tetap menyampaikan informasi yang tidak benar, tidak berdasar, atau merugikan nama baik.(bbr)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.