Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - UPTD Samsat Atambua terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan teknologi ada masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Kepala UPTD Samsat Atambua, Stanis Moat, mengatakan digitalisasi pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, UPTD Samsat Atambua mengoptimalkan dua layanan pembayaran berbasis digital, yakni aplikasi Signal dan Pro-NTT. Kedua aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak secara daring.
Baca juga: Duta Besar Australia Lihat Langsung Layanan Samsat untuk Disabilitas di NTT
Menurut Stanis, aplikasi Signal dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pemilik kendaraan plat luar yang mau melakukan pembayaran tidak perlu lagi ke daerah asalnya," kata Stanis, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah transaksi selesai dilakukan, bukti pembayaran akan dikirim secara elektronik melalui email maupun WhatsApp sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengambil dokumen secara langsung.
Sejak Januari hingga saat ini, sebanyak tujuh objek pajak telah memanfaatkan aplikasi Signal dengan total nilai transaksi sekitar Rp5,7 juta.
Sementara itu, untuk kendaraan berpelat NTT, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Pro-NTT. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak akan memperoleh kode billing yang kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking Bank NTT.
"Semakin banyak masyarakat yang memahami aplikasi Pro-NTT maka pelayanan menjadi semakin mudah," ujarnya.
Data UPTD Samsat Atambua mencatat, hingga saat ini sebanyak 164 objek pajak telah memanfaatkan aplikasi Pro-NTT dengan total pembayaran mencapai sekitar Rp158,7 juta.
Stanis mengungkapkan, meningkatnya penggunaan layanan digital menunjukkan literasi digital masyarakat juga semakin baik. Kondisi tersebut terlihat terutama di wilayah Kecamatan Atambua Kota, Atambua Barat, dan Atambua Selatan yang menjadi daerah dengan tingkat pemanfaatan layanan digital tertinggi di Kabupaten Belu.
"Untuk wilayah Kabupaten Belu, khususnya tiga kecamatan dalam kota, pemahaman digital wajib pajak sudah lebih baik," jelasnya.
Untuk meningkatkan pemanfaatan layanan digital, Samsat Atambua terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media sosial, grup WhatsApp, hingga pelayanan langsung di kantor Samsat. Petugas juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi pembayaran digital.
"Kami terus mendorong dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi digital," katanya.
Selain memperkenalkan layanan digital, UPTD Samsat Atambua juga terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 mengenai kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui berbagai kebijakan yang diberikan pemerintah daerah, termasuk kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (gus)