Syerly Lurah Paya Pasir Viral Ejek Warga Curhat ke Wali Kota, Langgar Kode Etik ASN, Dikenai Sanksi
ninda iswara August 02, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Sorotan publik kini tertuju pada Syerly, Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, setelah videonya viral di media sosial.

Sikapnya yang dianggap tidak pantas saat mendampingi Wali Kota Medan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Akibat perbuatannya tersebut, Syerly akhirnya dijatuhi sanksi disiplin ringan karena terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini bermula ketika sebuah video yang merekam interaksinya dengan warga beredar luas dan menjadi perbincangan publik.

Dalam rekaman itu, Syerly terlihat menanggapi keluhan seorang warga bernama Ulfa dengan nada yang dianggap mengejek.

Peristiwa tersebut terjadi saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan peninjauan proyek pengecoran jalan di Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, pada Rabu (22/7/2026).

Di hadapan wali kota, Ulfa menyampaikan keresahannya terkait kondisi lingkungan yang dinilai kurang aman pada malam hari.

Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut minim penerangan sehingga rawan terjadi aksi kejahatan.

"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata Ulfa dalam video yang beredar.

Baca juga: Lurah Syerly Viral Ejek Warga, Pernah Didemo karena Tak Peduli, Klarifikasi tapi Tak Minta Maaf

Keluhan itu disampaikan dengan harapan pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan warga setempat.

Namun, di tengah penyampaian aspirasi tersebut, respons yang ditunjukkan Syerly justru menjadi sorotan.

Dengan kedua tangan berada di dalam kantong, ia terlihat menanggapi ucapan Ulfa dengan ekspresi santai.

Ucapan yang terlontar dari mulutnya kemudian memicu reaksi negatif dari masyarakat.

"Ciee curhat dia," ucap Syerly dalam video yang diunggah Ulfa sambil tertawa.

Video itu pun viral di media sosial dan Syerly sontak jadi perbincangan publik.

Banyak yang menyayangkan sikap Syerly sebagai seorang lurah yang malah mengejek warganya.

Syerly bahkan jadi bulan-bulanan netizen dan dibully di media sosial.

Setelah jadi pergunjingan netizen, Syerly pun akhirnya meminta maaf di media sosial.

Tak hanya itu, Syerly juga meminta maaf kepada Ulfa.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi secara spotan, karena ia dengan Ulfa itu sudah lama dekat, berteman dan sering bercanda.

"Saya menyampaikan permohonan maaf. Hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada ibu Ulfa, dan sebaliknya ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," tutur Syerli dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2028).

Sementara itu, Ulfa juga menyampaikan hal serupa bahwa mereka memang sudah lama saling mengenal dan sering bercanda.

"Kami dekat dengan ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah" ujar Ulfa.

Nasib Syerly

Camat Medan Marelan, Zulkifli S. Pulungan, mengatakan sesuai rekomendasi Inspektorat Kota Medan, dan sebagai atasan langsung supaya memberikan hukuman disiplin ringan terhadap Lurah Paya Pasir.

"Oh, iya, sudah kami tindaklanjuti sudah diproses. Kita panggil yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan, lalu sudah kita jatuhkan hukuman disiplin ringan," ucap Zulkifli kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (1/8/2026).

Rekomendasi Inspektorat Medan tidak hanya memberikan sanksi disiplin ringan, melainkan juga proses pembinaan.

"Iya, sekaligus pembinaan displin terhadap yang bersangkutan, sesuai rekomendasi inspektorat. Kita proses langsung," tambah Zulkifli.

Komentar itu pun menuai perhatian publik hingga akhirnya Syerli dipanggil dan diperiksa Inspektorat Medan pada Selasa (28/7/2026).

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan Syerly diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk kategori hukuman Disiplin Ringan," kata Erfin kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/6/2026) sore.

Baca juga: Sosok Lurah Syerly yang Viral Disebut Hina Warga yang Protes Jalan Gelap, Harta Kekayaan Rp84,2 Juta

LURAH TERTAWAKAN WARGA: Bu Lurah Syerly mendadak jadi sorotan setelah melontarkan celetukan saat seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan (Tribun Trends/kolase Instagram)

Diberikan Langkah Pembinaan Disiplin

Erfin menegaskan, sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kode etik, bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan. 

Inspektorat juga merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan.

Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," tambah Erfin.

(TribunTrends/TribunBogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.