TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti kian meluasnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam ranah sipil di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, ini sudah terkesan berlebihan (over), bahkan jika dibandingkan dengan masa Orde Baru.
Penilaian tersebut disampaikan TB Hasanuddin, yang merupakan mantan perwira berpangkat Mayor Jenderal TNI AD, dalam dialog bersama akademisi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang diunggah pada Jumat (31/7/2026).
Ia menilai pelibatan aparat hingga ke urusan pengawasan wajib pajak adalah contoh nyata dari blurring of lines (kaburnya batasan) antara militer dan sipil.
Baca juga: Kenaikan Tukin Pejabat TNI Disorot, Jaleswari Pramodhawardani Pertanyakan Nasib Guru dan Nakes
Lebih kontan lagi, sorotan tersebut menguat setelah adanya penjagaan oleh sejumlah anggota TNI di rumah pribadi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Penjagaan itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait tiga kasus korupsi dan TPPU.
Menanggapi fenomena tersebut, TB Hasanuddin menilai peran TNI saat ini telah melampaui batas kewajaran.
"Saya melihat akhir-akhir ini, dalam 1 tahun atau 1 tahun setengah ini, peran Tentara Nasional Indonesia masuk ke peran-peran sipil itu sepertinya kelihatan over, kalau saya bandingkan, even waktu saya hidup dan besar di era Orde Baru," ujar TB Hasanuddin.
"Dulu kan memang [TNI] full power, luar biasa, tidak ada yang berani, dan itu benar-benar dengan dasar fungsi TNI sebagai kekuatan politik dan kekuatan pertahanan."
TB Hasanuddin lalu membandingkannya dengan era pasca-reformasi.
Ia menyebut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah membatasi ruang gerak militer dengan baik, termasuk melarang politik praktis.
"Ketika era reformasi, saya merasa bangga dan bersyukur, sejak 2004, 2006, 2008 sampai 2014, itu ada peraturan perundang-undangan khusus, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak berpolitik praktis," ucap dia.
Namun, kekhawatiran Hasanuddin muncul pasca-disahkannya revisi undang-undang tersebut menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam regulasi baru ini, ia menilai pintu bagi TNI untuk masuk ke ranah sipil terbuka lebar karena mekanisme kontrol dari parlemen dihilangkan.
"Begitu saya melihat setelah UU TNI ini diubah tahun 2025, di mana Pasal 7 itu menyebut, dalam operasi selain perang (ada 14 item), tidak lagi dilakukan dengan keputusan dan kebijakan politik negara atau persetujuan DPR," ucapnya.
"Seperti sekarang ini, ketika pemerintah mau melaksanakan operasi militer selain perang, seperti TNI masuk ke pertanian dan sebagainya, tidak lagi dengan persetujuan DPR.
Undang-undangnya kemarin kan direvisi, dan paragraf 'harus dengan keputusan dan kebijakan politik negara' itu dihilangkan."
Atasan dasar hukum baru inilah, menurut Hasanuddin, fenomena aneh seperti penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh aparat TNI bisa terjadi.
Ia mengaku pernah menanyakan hal ini langsung dan menemukan jawabannya di dalam aturan baru tersebut.
"Kami pernah bertanya, 'kenapa TNI mengawal Kejaksaan Agung?' Ya [jawabannya] atas permintaan Kejaksaan Agung, itu memungkinkan kalau menurut undang-undang yang sekarang," ungkapnya.
Menurut pandangan pribadinya, TB Hasanuddin menilai regulasi lama (UU 34/2004) sejatinya sudah merupakan aturan terbaik bagi TNI.
Pasalnya, adanya kewajiban mendapat persetujuan DPR untuk operasi militer selain perang membuat setiap gerak langkah TNI bisa dikontrol secara ketat.
"Tetapi sebetulnya seharusnya menurut versi saya dengan segala hormat I ya Undang-Undang tahun 2004 itu adalah undang-undang yang sudah baik dan benar, terbaik," ungkapnya.
"Jadi, [operasi militer selain perang yang dilakukan TNI] harus dengan persetujuan DPR. Dengan begitu, DPR akan melihat urgensinya dan di situ ada pembatasan [kontrol atas peran TNI]."
"Pertama, itu urgensinya. Kedua, durasinya. Ketiga, anggarannya dari mana, dan sebagainya."
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Seluruh Jajaran Siap Jalankan Perintah Prabowo Tangani Sampah Nasional
(*)