Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/2/SE/PEMERINTAHAN/VII/2026.
Edaran tersebut tentang pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri.
Melalui surat edaran itu, Pemkab menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD hingga masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan selama bulan Agustus.
Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI ke-81 di Kabupaten Rejang Lebong agar berlangsung serentak dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Melalui surat edaran ini kami mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang dekorasi bernuansa merah putih di lingkungan masing-masing,"sampai Iwan Badar.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di lingkungan kantor, instansi pemerintah, sekolah, serta rumah masyarakat mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Selain itu, seluruh instansi juga diminta memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho maupun hiasan lainnya yang bernuansa merah putih selama periode peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca juga: Viral Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Tujuannya
Penggunaan logo resmi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia beserta desain turunannya juga diminta mengacu pada pedoman resmi pemerintah yang telah disediakan.
"Logo HUT RI dan desain turunannya agar digunakan sesuai pedoman resmi, baik pada media publikasi, website maupun media sosial resmi masing-masing instansi,"jelasnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, kepala UPTD hingga kepala puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong.
Sekda berharap seluruh unsur pemerintahan dapat meneruskan imbauan tersebut kepada masyarakat sehingga semangat peringatan Hari Kemerdekaan dapat dirasakan di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif. Momentum Hari Kemerdekaan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, serta kecintaan terhadap bangsa dan negara,"tutupnya.